BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Setiap muslim diwajibkan
memberikan sedekah dari rezeki yang dikaruniakan Allah. Kewajiban ini tertulis
di dalam Al – Qur’an. Pada
awalnya, Al – Qur’an hanya memerintahkan untuk memberikan sedekah (pemberian
yang sifatnya bebas, tidak wajib). Namun, pada kemudian hari, umat Islam
diperintahkan untuk membayar zakat. Zakat menjadi wajib hukumnya sejak tahun
662 M. Nabi Muhammad
melembagakan perintah zakat ini dengan menetapkan pajak bertingkat bagi mereka
yang kaya untuk meringankan beban kehidupan mereka yang miskin. Sejak saat ini,
zakat diterapkan dalam negara-negara Islam. Hal ini menunjukan bahwa pada
kemudian hari ada pengaturan pemberian zakat, khususnya mengenai jumlah zakat
tersebut.
Pada zaman khalifah,
zakat dikumpulkan oleh pegawai sipil dan didistribusikan kepada kelompok
tertentu dari masyarakat. Kelompok itu adalah orang miskin, janda, budak yang
ingin membeli kebebasan mereka, orang yang terlilit hutang dan tidak mampu
membayar. Syari'ah mengatur dengan lebih
detail mengenai zakat dan bagaimana zakat itu harus dibayarkan. Kejatuhan para
khalifah dan negara-negara Islam menyebabkan zakat tidak dapat diselenggarakan
dengan berdasarkan hukum lagi.
B. Tujuan
Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui tentang pengertian zakat dan bagian – bagian Zakat dan siapa saja yang boleh menunaikan zakat, dan berapa nilai zakat yang harus dibayarkan.
Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui tentang pengertian zakat dan bagian – bagian Zakat dan siapa saja yang boleh menunaikan zakat, dan berapa nilai zakat yang harus dibayarkan.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. Pengertian Zakat
1. Makna Zakat
Menurut
Bahasa(lughat), zakat berarti : tumbuh; berkembang; kesuburan atau bertambah
(HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS.
At-Taubah : 10) Menurut Hukum Islam (istilah syara'), zakat adalah nama bagi
suatu pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang
tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu (Al Mawardi dalam kitab
Al Hawiy) Selain itu, ada istilah shadaqah dan infaq, sebagian ulama fiqh,
mengatakan bahwa sadaqah wajib dinamakan zakat, sedang sadaqah sunnah dinamakan
infaq. Sebagian yang lain mengatakan infaq wajib dinamakan zakat, sedangkan infaq
sunnah dinamakan shadaqah.
2. Penyebutan Zakat dan Infaq dalam Al Qur-an
dan As Sunnah
a. Zakat (QS. Al Baqarah
: 43)
b. Shadaqah (QS. At
Taubah : 104)
c. Haq (QS. Al An'am :
141)
d. Nafaqah (QS. At Taubah
: 35)
e. Al 'Afuw (QS. Al A'raf
: 199)
3. Hukum Zakat
Zakat
merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi
tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas
setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam
kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci
dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial
kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan
ummat manusia.
4. Macam-macam Zakat
a. Zakat Nafs (jiwa),
juga disebut zakat fitrah.
b. Zakat Maal
(harta).
5. Syarat-syarat Wajib Zakat
a. Muslim
b. Aqil
c. Baligh
d. Memiliki harta yang
mencapai nishab
B. Macam –
Macam Zakat
1.
Pengertian Maal (harta)
1.1.
Menurut bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali
sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya
1. 2.
Menurut syar'a, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan
dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim). sesuatu dapat disebut
dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:
a. Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun,
dikuasai
b.
Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan Tghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas,
perak, dll.
2. Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib di
Zakati
2.1.
Milik Penuh (Almilkuttam) Yaitu :
harta
tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil
manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan
yang dibenarkan menurut syariat islam, seperti : usaha, warisan, pemberian
negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut
diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah
wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara
dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.
2.2.
Berkembang
Yaitu
: harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai
potensi untuk berkembang.
2.3. Cukup Nishab
Artinya
harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara'.
sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat
2.4.
Lebih Dari Kebutuhan Pokok (Alhajatul Ashliyah)
Kebutuhan
pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang
menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan
tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan
tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum (KHM), misal,
belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.
2.5. Bebas Dari hutang
Orang
yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada
waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas
dari zakat.
2.6.
Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)
Maksudnya
adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu satu tahun. Persyaratan ini
hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedang hasil pertanian,
buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.
3. Harta(maal) yang Wajib di Zakati
3.1. Binatang Ternak
Hewan
ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil (kambing, domba)
dan unggas (ayam, itik, burung).
3.2.
Emas Dan Perak
Emas
dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering
dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari
waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial)
berkembang. Oleh karena syara' mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa
uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain. Termasuk dalam
kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di
masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti
tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam
kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat
disetarakan dengan emas dan perak. Demikian juga pada harta kekayaan lainnya,
seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dll. Yang melebihi keperluan menurut
syara' atau dibeli/dibangun dengan tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu
dapat di uangkan. Pada emas dan perak atau lainnya yang berbentuk perhiasan,
asal tidak berlebihan, maka tidak diwajibkan zakat atas barang-barang
tersebut.
3.3. Harta Perniagaan
Harta
perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam
berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan,
perhiasan, dll. Perniagaan tersebut di usahakan secara perorangan atau
perserikatan seperti CV, PT, Koperasi, dsb.
3.4. Hasil Pertanian
Hasil
pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan
atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian,
umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan,
tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan,
dll.
3.5. Ma-din dan Kekayaan Laut
Ma'din
(hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan
memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok,
minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang
dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll.
3.6
Rikaz
Rikaz
adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun.
Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai
pemiliknya.
C. Nishap dan
Kadar Zakat
1. Harta Perternakan
a. Sapi, Kerbau dan Kuda
Nishab
kerbau dan kuda disetarakan dengan nishab sapi yaitu 30 ekor. Artinya jika
seseorang telah memiliki sapi (kerbau/kuda), maka ia telah terkena wajib zakat.
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh At Tarmidzi dan Abu
Dawud dari Muadz bin Jabbal RA, maka dapat dibuat tabel sbb :
Jumlah Ternak(ekor) Zakat
No
|
Jumlah ( ekor )
|
Zakat
|
1
|
30-39
|
1 ekor sapi jantan / betina tabi
|
2
|
40-59
|
1 ekor sapi betina musinnah
|
3
|
60-69
|
2 ekor sapi musinnah / tabi
|
4
|
80-89
|
2 ekor musinnah
|
Keterangan :
a.
Sapi berumur 1 tahun, masuk tahun ke-2 b. Sapi berumur 2 tahun, masuk tahun
ke-3 Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor
tabi'. Dan jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor
musinnah.
b.
Kambing/domba
Nishab
kambing/domba adalah 40 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 40 ekor
kambing/domba maka ia telah terkena wajib zakat. Berdasarkan hadits Nabi
Muhammad SAW, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Anas bin Malik, maka
dapat dibuat tabel sbb : Jumlah
Ternak(ekor) Zakat40-120 1 ekor kambing (2th) atau domba (1th) 121-200 2 ekor kambing/domba 201-300 3 ekor kambing/domba Selanjutnya, setiap
jumlah itu bertambah 100 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor.
c. Ternak Unggas (ayam,bebek,burung,dll)
dan Perikanan
Nishab
pada ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan berdasarkan jumlah (ekor),
sebagaimana halnya sapi, dan kambing. Tapi dihitung berdasarkan skala usaha.
Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 Dinar (1 Dinar =
4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas. Artinya bila seorang
beternak unggas atau perikanan, dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki
kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan
85 gram emas murni, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5 %
Catatan : Kandang dan alat peternakan tidak
diperhitungkan sebagai harta yang wajib dizakati. Nishab besarnya 85 gram emas
murni, jika @ Rp 25.000,00 maka 85 x Rp 25.000,00 = Rp 2.125.000,00
d. Unta
Nishab
unta adalah 5 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 5 ekor unta maka ia
terkena kewajiban zakat. Selanjtnya zakat itu bertambah, jika jumlah unta yang
dimilikinya juga bertambah . Berdasarkan hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh
Imam Bukhari dari Anas bin Malik
2. Emas dan
Perak
Nishab
emas adalah 20 dinar (85 gram emas murni) dan perak adalah 200 dirham (setara
672 gram perak). Artinya bila seseorang telah memiliki emas sebesar 20 dinar
atau perak 200 dirham dan sudah setahun, maka ia telah terkena wajib zakat,
yakni sebesar 2,5 %. Demikian juga segala macam jenis harta yang merupakan
harta simpanan dan dapat dikategorikan dalam "emas dan perak",
seperti uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga ataupun yang lainnya. Maka
nishab dan zakatnya sama dengan ketentuan emas dan perak, artinya jika
seseorang memiliki bermacam-macam bentuk harta dan jumlah akumulasinya lebih
besar atau sama dengan nishab (85 gram emas) maka ia telah terkena wajib zakat
(2,5 %).
Contoh :
Dengan demikian jumlah
harta orang tersebut, sbb :
No
|
Simpanan Harta
|
Rupiah
|
1
|
Tabungan
|
5.000.000
|
2
|
Uang Tunai
|
2.000.000
|
3
|
Perhiasan (10-60)gr @ 25.000
|
1.000.000
|
4
|
Jumlah
|
8.000.000
|
5
|
Utang
|
1.500.000
|
6
|
Saldo
|
6.500.000
|
Besar Zakat : 2.5% x Rp
6.500.000 = Rp 163.500
|
Catatan :
Perhitungan
harta yang wajib dizakati dilakukan setiap tahun pada bulan yang sama.
3.
Perniagaan
Harta
perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri,
ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV,
Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85gram emas
murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki
kekayaan (modal kerja danuntung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas
(jika pergram Rp 25.000,- = Rp 2.125.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat
sebesar 2,5 % Pada badan usaha yang berbentuk syirkah (kerjasama), maka jika
semua anggota syirkah beragama islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan
kepada pihak-pihak yang bersyirkah. Tetapi jika anggota syirkah terdapat orang
yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota syirkah muslim saja
(apabila julahnya lebih dari nishab)
Cara menghitung zakat :
Kekayaan
yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari salah satu atau lebih dari tiga
bentuk di bawah ini :
1. Kekayaan dalam bentuk
barang
2. Uang tunai
3. Piutang
Maka yang dimaksud dengan harta perniagaan
yang wajib dizakati adalah yang harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak.
Contoh :
No
|
Harta Perniagaan
|
Rupiah
|
1
|
Mobel belum terjual 5 set
|
10.000.000
|
2
|
Uang tunai
|
15.000.000
|
3
|
Piutang
|
2.000.000
|
4
|
Jumlah
|
27.000.000
|
5
|
Utang dan Pajak
|
7.000.000
|
6
|
Saldo
|
20.000.000
|
Besar zakat
= 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,-
|
4.
Hasil Pertanian
Nishab
hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 750 kg. Apabila hasil
pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, kurma, dll,
maka nishabnya adalah 750 kg dari hasil pertanian tersebut. Tetapi jika hasil
pertanian itu selain makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun,
bunga, dll, maka nishabnya disetarakan dengan harga nishab dari makanan pokok
yang paling umum di daerah (negeri) tersebut (di negeri kita = beras).Kadar
zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau
sungai/mata/air, maka 10%, apabila diairi dengan cara disiram / irigasi (ada
biaya tambahan) maka zakatnya 5%.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Zakat merupakan ibadah
yang memiliki dimensi ganda,
trasendental dan horizontal. Oleh sebab itu zakat memiliki banyak arti dalam
kehidupan ummat manusia, terutama Islam. Zakat memiliki banyak hikmah, baik yng
berkaitan dengan Sang Khaliq maupun hubungan sosial kemasyarakatan di antara
manusia, antara lain:
1. Menolong, membantu, membina dan
membangun kaum dhuafa yang lemah papa dengan materi sekedar untuk memenuhi
kebutuhan pokok hidupnya.Dengan kondisi tersebut mereka akan mampu melaksanakan
kewajibannya terhadap Allah SWT
2. Memberantas penyakit iri hati,
rasa benci dan dengki dari diri
orang-orang di sekitarnya berkehidupan cukup, apalagi mewah. Sedang ia sendiri
tak memiliki apa-apa dan tidak ada uluran tangan dari mereka (orang kaya)
kepadanya.
3. Dapat mensucikan diri (pribadi)
dari kotoran dosa, emurnikan jiwa (menumbuhkan akhlaq mulia menjadi murah hati,
peka terhadap rasa kemanusiaan) dan mengikis sifat bakhil (kikir) serta
serakah. Dengan begitu akhirnya suasana ketenangan bathin karena terbebas dari
tuntutan Allah SWT dan kewajiban kemasyarakatan, akan selalu melingkupi
hati.
4. Dapat menunjang terwujudnya sistem
kemasyarakatan Islam yang berdiri atas prinsip-prinsip: Ummatn Wahidan (umat
yang satu), Musawah (persamaan derajat, dan dan kewajiban), Ukhuwah Islamiyah
(persaudaraan Islam) dan Takaful Ijti'ma (tanggung jawab bersama)
5. Menjadi unsur penting dalam mewujudakan
keseimbanagn dalam distribusi harta (sosial distribution), dan keseimbangan
tanggungjawab individu dalam masyarakat
6. Zakat adalah ibadah maaliyah yang mempunyai
dimensi dan fungsi sosial ekonomi atau pemerataan
karunia Allah SWT dan juga merupakan perwujudan solidaritas sosial, pernyataan
rasa kemanusian dan keadilan, pembuktian persaudaraan Islam, pengikat persatuan
ummat dan bangsa, sebagai pengikat bathin antara golongan kaya dengan yang
miskin dan sebagai penimbun jurang yang menjadi pemisah antara golongan yang
kuat dengan yang lemah
7. Mewujudkan tatanan masyarakat yang
sejahtera dimana hubungan seseorang dengan yang lainnya menjadi rukun, damai
dan harmonis yang akhirnya dapat
menciptakan situasi yang tentram, aman lahir bathin. Dalam masyarakat seperti itu takkan ada lagi kekhawatiran akan
hidupnya kembali bahaya komunisme 9atheis)
dan paham atau ajaran yang sesat dan menyesatkan. Sebab dengan dimensi
dan fungsi ganda zakat, persoalan yang dihadapi kapitalisme dan sosialisme
dengan sendirinya sudah terjawab. Akhirnya sesuai dengan janji Allah SWT, akan
terciptalah sebuah masyarakat yang baldatun thoyibun wa Rabbun Ghafur.
DAFTAR PUSTAKA
Drs.
H. Abu Ahmadi, pengertian zakat secara
luas, Rineka Cipta, Jakarta, 2004
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan komentari......