I. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Konsep muamalah dalam islam bermakna
luas, salah satunya adalah konsep perbankan syariah yang di munculkan sebagai
suatu sistem perekonomian dalam bidang ekonomi yang harus dilakukan oleh setiap
muslim dalam bermuamalah. Pendasaran bunga yang di kategorikan sebagai riba
dalam fiqih yang berarti haram, di sejumlah negara Islam dan berpenduduk
mayoritas Muslim mulai timbul usaha – usaha untuk mendirikan lembaga bank
alternati non – ribawi. Hal ini terjadi terutama setelah bangsa – bangsa Muslim
memperoleh kemerdekaannya dari penjajah bangsa eropa. Usaha modern pertama
untuk mendirikan bank tanpa bunga pertama kali dilakukan di Malysia pada
penceghan tahun 1940-an, tetapi usaha ini tidak sukses. Eksperimen lain
dilakukan di Pakistan pada akhir tahun 1950-an, dimana suatu lembaga
pengkreditan tanpa bunga didirikan di pedesaan negara itu.
Namun demikian, eksperimen pendirian
bank syariah yang paling sukses dan inovatif di masa modern ini dilakukan di
Mesir pada tahun 1963, dengan berdirinya Mit Ghamr Local Saving Bank. Bank
ini mendapat sambutan yang cukup hangat di Mesir, terutama dari kalangan petani
dan masyarakat pedesaan. Jumlah deposan Bank ini meningkat luar biasa dari 17,
560 di tahun pertama ( 1963/1964 ) mnjadi 251,152 pada 1966/1967. Namun sayang,
karena terjadi kekacauan politik di Mesir, Mit Ghamr mulai mngalami kemunduran,
sehingga operasionalnya di ambil oleh National Bank Egypt dan bank
sentral Mesir pada tahun 1967. Pada 1971, akhirnya konsep nir- bunga kembali di
bangkitkan pada masa rezim Sadat melalui pendirian Nasser Social Bank. Tujuan
bank ini adalah untuk menjalankan kembali bisnis yang berdasarkan konsep yang
telah dipraktikkan oleh Mit Ghamr.
Di Indonesia, bank syariah yang
pertama kali didirikan pada tahun 1992 adalah Bank Muamalat Indonesia ( BMI ).
Walaupun perkembangannya agak terlambat bila di bandingkan dengan negara –
negara Muslim lainnya, perbankan syariah di Indonesia akan terus berkembang.
Bila pada periode tahun 1992 – 1998 hanya ada satu unit Bank Syariah, maka pada
tahun 2005, jumlah bank syariah di Indonesia telah bertambah menjadi 20 unit,
yaitu 3 bank umum syariah dan 17 unit usaha syariah. Sementara itu, jumlah Bank
Perkreditan Rakyat Syariah ( BPRS ) hingga akhir tahun 2004 bertambah menjadi
88 buah.
Perkembangan perbankan syariah pada
era reformasi ditandai dengan disetujuinya Undang – Undang No. 10 Tahun 1998.
Dalam Undang –Undang tersebut diatur dengan rinci landasan hukum serta jenis –
jenis usaha yang dapat dioperasikan dan diimplementasikan oleh bank syariah.
Undang – undang tersebut juga memberikan arahan bagi bank – bank konvensional
untuk membuka cabang syariah atau bahkan mengkonversi diri secara total menjadi
bank syariah.
Peluang tersebut ternyata di sambut
antusias oleh masyarkat perbankan. Sejumlah bank mulai memberikan pelatihan
dalam bidang perbankan syariah bagi para stafnya. Sebagaimana bank tersebut
ingin menjajaki untuk membuka divisi atau cabang syariah dalam institusinya.
Sebagian lainnya bhkan berencana mengkonversi diri sepenuhnya menjadi bank
syariah. Hal demikian diantisipasi oleh Bank Indonesia dengan mengadakan
pelatihan perbankan syariah bagi pejabat Bank Indonesia dari segenap bagian,
terutama aparat yang berkaitan langsung.
Dalam bank syariah terdapat dasar –
dasar prinsip yang memiliki konsekuensi duniawi dan ukhrawi karena akad yang
dilakukan berdasarkan hukum syariah. Prinsip – prinsip dasar perbankan syariah
yang harus di penuhi dan perhatikan yaitu : Akad dan aspek legalitas, Struktur
organisasi, Corporate culture, Bisnis dan Usaha yang di biayai, dan Mekanisme
pembiayaan.
Mekanisme pembiayaan pada perbankan syariah, memiliki
beberapa mekanisme yang bisa digunakan sebagai prinsip dasar pembiayaan,
diantaranya :
- Prinsip Titipan atau Simpanan ( Al- Wadi’ah )
- Bagi Hasil ( Profit – Sharing )
- Al – Musyarakah
- Al – Mudharabah
- Al – Muzara’ah
- Al – Musaqah
- Jual Beli ( Sale – Purchase )
- Sewa ( Operational Lease and Financial Lease )
- Jasa ( Fee – Based Sevices )
Prinsip – prinsip dasar pembiayaan di atas merupakan pembiayaan
yang digunakan oleh para nasabah dalam memanfaatkan jasa perbankan.
1.2 Rumusan Masalah
Motivasi para nasabah dalam
menggunakan jasa perbankan syariah, di dasari kepada pertimbangan produk yang
di tawarkan oleh perbankan syariah itu sendiri. Kecenderungan nasabah adalah
ingin memaksimalkan tabungan yang mereka miliki sebagai investasi yang bisa
menguntungkan di masa depan. Selain daripada pemanfaatan jasa tabungan yang di
manfaatkan oleh nasabah, perbankan syariah memiliki model partnership melalui
produk usaha dan bisnis dengan mekanisme pembiayaan yang ada pada perbankan
syariah, salah satunya adalah pembiayaan Al- Musyarakah.
Dari uraian yang dipaparkan di atas, di rumuskan
beberapa rumusan masalah sebagai pendalaman pembahasaan yaitu :
- Apa yang dimaksud dengan pembiayaan Al- Musyarakah?
- Bagaimana mekanisme pembiayaan Al- Musyarakah di lihat dari sistem akuntansi pembiayaannya?
1.3 Maksud dan Tujuan Makalah
Maksud penyusunan makalah ini, adalah sebagai berikut
:
- Mendeskripsikan mengenai pembiayaan Al- Musyarakah
- Mendeskripsikan secara terperinci mengenai akuntansi pembiayaan Al-Musyarakah
Tujuan penyusunan makalah, adalah sebagai berikut :
- memberikan penjelasan menngenai pembiayaan Al-Musyarakah secara jelas sebagai tambahan referensi bagi para mahasiswa dalam pmbahasan perbankan
- memberikan contoh deskriptif mengenai akuntansi pembiayaan syariah.
II. LANDASAN
TEORI
2.1 Pengertian dan Landasan Hukum Bank
Syariah
Pengertian Perbankan menurut pasal 1
butir 1 Undang – undang nomor 7 Tahun 1992 adalah badan usaha yang menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarkat dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Jenis – jenis perbankan menurut pasal 5 Undang –
undang nomor 7 Tahun 1992 adalah :
- Bank Umum yaitu bank yng dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran (pasal 1 undang – undang no 7/ 1992 tentang perbankan)
- Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan hal itu (pasal 1 Undang – undang no. 7/1992 tentang perbankan)
Bank umum Syariah didirikan pertama kali di Indonesia
tahun 1992 berdasarkan UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan dan Peraturan
Pemerintah No. 72 Tahun 1992, tentang Bank beroperasi berdasarkan prinsip bagi
hasil.
Sesuai dengan perkembangan perbankan, maka Undang –
undang nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan di sempurnakan dengan Undang- Undang
nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan Undang – Undang nomor 10 Tahun 1992
tentang perbankan. Dalam undang-undang nomor 10 tahun 1998 tersebut telah
tercakup hal –hal yang berkaitan dengan perbankan syariah. Dalam undang –
undang nomor 10 Tahun 1998 pasal 1 pengertian Bank, disempurnakan menjadi :
Bank adalah usaha yang menghimpun dana masyarakat
dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit
atau bentuk – bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Sedangkan pengertian Bank Umum adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip
usaha syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
Sedangkan yang dimaksud dengan prinsip syariah di
jelaskan pada pasal 1 butir 13 Undang – undang tersebut sebagai berikut :
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan
hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau
pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang inyatakan sesuai dengan
syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah),
pembiayaan berdasarkan penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang
dengan memperoleh kuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal
berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah) atau dengan adanya
pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank olh
pihak lain (ijarah wa itiqna).
2.2 Alur Operasional Bank Syariah
Kegiatan usaha Bank Syariah, diatur
dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/24/PBI/2004 tertanggal 14 Oktober 2004
tentang ank Umum yang melaksanakn kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
Beberapa pasal yang mengatur kegiatan usaha syarrah yang tersebut adalah :
- Pasal 36
Bank wajib menerapkan prinsip syariah dan pinsip
kehati – hatian dalam melakukan kegiatan usahanyayang meliputi :
- Melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan investasi, antara lain :
- Giro berdasarkan prinsip wadiah
- Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau
- Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah
- Melakukan penyaluran dana meliputi :
1. Prinsip jual beli berdasarkan akad antara lain :
a.. murabahah
b. istishna
c. salam
2. Prinsip bagi hasil berdasarkan akad antara lain :
- mudharabah
- musyarakah
III. PEMBIAYAAN
AL- MUSYARAKAH DAN MEKANISME AKUNTANSI PEMBIAYAAN AL- MUSYARAKAH
3.1 Pembiayaan Al- Musyarakah
3.1.1 Pengertian Al – Musyarakah ( Partnership,
Project Financing Participation )
Al- Musyarakah adalah akad kerjasama
diantara para pemilik modal yang mencampurkan modal mereka untuk tujuan mencari
keuntungan. Dalam musayarakah mitra dan bank sama – sama menyediakan modal
untuk membiayai usaha tertentu, baik yang sudah berjalan maupun yang baru.
Selanjutnya mitra dapat mengembalikan modal tersebut berikut bagi hasil yang
telah di sepakati secara bertahap atau sekaligus kepada Bank.
Secara umum, aplikasi perbankandari Al- Musyarakah
dapat di gambarkan dalam skema berikut ini.
Skema Al- Musyarakah
Musyarakah dapat bersifat musyarakah
permanen maupun musyarakah menurun. Dalam musyarakah permanen, bagain modal
setiap mitra ditentukan sesuai akad dan jumlahnya tetap hingga akhir masa akad.
Sedangkan dalam musyarakah menurun, bagian modal bank bank akan dialihkan
secara bertahap kepada mitra sehingga bagian modal bank akan menurun dan pada
akhir masa akad mitra akan menjadi pemilik usaha tersebut.
Secara spesifik bentuk kontribusi dari pihak yang
bekerja sama dapat berupa dana, barang perdagangan (tradding asset),
kewiraswastaan (entrepreneurship), kepandaian (skill),
kepemilikan (property), peralatan (equipment), atau intangible
asset ( seperti hak paten atau good will ), kepercayaan/reputasi (credit
worthiness) dan barang – barang lain yang dapat di nilai dengan uang.
Dengan merangkum seluruh kombinasi dari bentuk kontribusi masing – masing pihak
dengan atau tanpa batasan waktu menjadikan produk ini sangat fleksibel.
3.1.2 Rukun Al- Musyarakah
Dalam perjanjian kemitraan pada pembiayaan Al-
Musyarakah ada rukun – rukun yang harus di penuhi, yaitu :
- Pihak yang berakad
- Objek Akad/ Proyek atau usaha ( modal dan kerja )
- Shigat/ Ijab Qabul
3.1.3 Ketentuan Umum Pembiayaan Al – Musyarakah
- Semua modal usaha di satukan untuk di jadikan model proyek musyarakah dan di kelola bersama – sama. Setiap pemilik modal berhak turut serta dalam menentukan kebijakan usaha yang di jalankan oleh pelaksana proyek. Pemilik modal di percaya untuk menjalankan proyek musyarakh da tidak boleh melakukan tindakan seperti :
- Menggabungkan dana proyek dengan kekayaan/ harta pribadi
- Menjalankan proyek musyarakh dengan pihak lain tanpa izin pemilik modal lainnya.
- Memberi pinjaman kepada pihak lain dari modal proyek
- Setiap pemilik modal dapat mengalihka penyertaan atau digantikan oleh pihak lain.
- Setiap pemilik modal di anggap mengakhiri kerja sama apabila :
4
Menarik diri dari perserikatan
5
Meninggal dunia
6
Menjadi tiak cakap hukum
- Biaya yang timbul dalam pelaksanaan proyek dan jangka waktu proyek harus diketahui bersama. Keuntungan dibagi sesuai porsi kesepakatan sedangkan kerugian dibagi sesuai porsi kontribusi modal
- Proyek yang akan di jalankan harus disebutkan dalam akad. Setelah proyek selesai nasabah mengembalikan dana tersebut bersamabagi hasil yang telah disepakati untuk Bank.
3.1.4 Aplikasi dalam Perbankan
- a. Pembiayaan Proyek
Al- Musyarakah biasanya diaplikasikan untuk pembiayaan
proyek di mana nasabah dan bank sama – sama menyediakan dana untuk membiayai
proyek tersebut. Setelah proyek itu selesai, nasabah mengembalikan dana tersebut
bersama bagi hasil yang telah di sepakati untuk Bank.
- b. Modal Ventura
Pada lembaga keuangan khusus yang dibolehkan melakukan
investasi dalam kepemilikan perusahaan, al- musyarakah di terapkan dalam skema
modal ventura. Penanaman modal dilakukan jangka waktu tertentu dan setelah dana
tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati untuk Bank.
3.2 Akuntansi Pembiayaan Al- Musyarakah
Dewan Syariah Nasional menetapkan aturan tentang
Pembiayaan Musyarakah sebagaimana tercantum dalam fatwa Dewan Syariah Naional
nomor 08/DSN-MUI/IV/2000 tertanggal 13 April 2000 ( Himpunan Fatwa, Edisi
Kedua, hal 55 – 56 ) sebagai berikut :
- Pernyataan ijab dan kabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad), dengan memperhatikan hal – hal berikut :
- Penawaran dan penerimaan harus secara eksplisit menunjukan tujuan kontrak (akad)
- Penerimaan dari penawaran dilakukan pada saat kontrak
- Akad di tuangkan secara tertulis, melalui korespondensi atau mengunakan cara – cara komunikasi modern.
- Pihak – pihak yang berkontrak harus cakap dalam hukum dan memperhatikan hal – hal berikut :
- Kompeten dalam memberikan atau diberikan kekuasaan perwakilan
- Setiap mitra harus menyediakan dana dan pekerjaan dan setiap mitra melaksanakan kerja sebagai wakil
- Setiap mitra memiliki hak untuk mengatur asset musyarakah dalam proses bisnis normal
- Setiap mitra memberi wewenang kepada mitra yang lain untuk mengelola asset dan masing – masing di anggap telah di beri wewenang untuk melakukan aktifitas musyarkah dengan memperhatikan kepentingan mitranya, tanpa melakukan kesalahan dan kesalahan yang disengaja.
- Seorang mitra tidak di izinkan untuk mencairkan atau menginvestasikan dana untuk kepentingan sendiri.
- Objek akad ( Modal, kerja, keuntungan, dan kerugian )
- Modal
1) Modal yang diberikan harus
uang tunai, emas, perak atau yang nilainya sama. Modal dapat terdiri dari asset
perdagangan seperti barang – barang, property dan sebagainya. Jika modal
berbentuk asset, harus lebih dulu di nilai dengan uang tunai dan disepakati
oleh para mitra.
2) Para pihak tidak boleh
meminjam,meminjamkan, menyumbangkan, atau menghadiahkan nodal musyarakah kepada
pihak lain, kecuali atas dasar kesepakatan
3) Pada prinsipnya, dalam
pembiayaan musyarakh todak ada jaminan, namun untuk menghindari terjadinya
penyimpangan, LKS dapat meminta jaminan.
- Kerja
1) Partisipasi para mitra
dalam pekerjaan merupakan dasar pelaksanaan musyarakah, akan tetapi kesamaan
porsi kerja bukanlah merupakan syarat. Seorang mitra boleh melaksanakan kerja
lebih banyak dari yang lainnya, dan dalam hal ini boleh menuntut bagian
keuntungan tambahan bagi dirinya.
2) Setiap mitra melaksanakan
kerja dalam musyarakah atas nama pribadi dan wakil dari mitranya. Kedudukan
masing – masing dalam organisasi kerja harus dijelaskan dalam kontrak.
- Keuntungan
1) Keuntungan harus
dikuantifikasikan dengan jelas untuk menghindarkan pebedaan dan sengketa pada
waktu alokasi keuntungan atau ketika penghentian musyarakah.
2) Setiap keuntungan mitra
harus dibagikan secara proporsional atas dasar seluruh keuntungan dan tidak ada
jumlah yang ditentukan diawal yang ditetapkan bagi seorang mitra.
3) Seorang mitra boleh
mengusulkan bahwa jika keuntungan melebihi jumlah tertentu, kelebihan atau
prosentase itu diberikan kepadanya.
4) Sistem pembagian keuntungan
harus tertuang dengan jelas dalam akad.
- Kerugian
Kerugian harus di bagi antara para mitra secara
proporsional menurut saham masing – masing dalam modal.
- Biaya operasional dan Persengketaan
- Biaya operasional dibebankan pada modal bersama
- Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan diantara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
3.3 Standar Akuntansi
3.3.1 Pengakuan dan Pengukuran Awal Pembiayaan
Musyarakah
- Pembiayaan musyarakah diakui pada saat pembayaran tunai atau penyerhan aktiva non- kas kepada mitra musyarkah. ( PSAK 59, Akuntansi Perbankan Syariah, paragraf 41 ).
- Pengukuran pembiayaan musyarkah adalah sebagai berikut :
- Pembiayaan musyarakah dalam bentuk:
( I ) kas dinilai sebesar jumlah dibayarkan; dan
( II ) aktiva non – kas dinilai sebesar nilai wajar
dan jika terdapat selisih antara nilai wajar dan nilai buku aktiva non- kas,
maka selisih tersebut harus di akui sebagai keuntungan atau kerugian Bank pada
saat penyerahan, dan
- Biaya yang terjadi akibat akad musyarakah ( misalnya, biaya studi kelayakan ) tidak dapat diakui sebagai bagian pembiayaan musyarakah kecuali ada persetujuan dari seluruh mitra musyarakah.
Contoh : 1
Pada tanggal 01 Agsutus Bank Syariah mmberikan
fasilitas pembiayaan musyarakah kepada Tuan Abdullah dalam usaha pabrik
pengelolaan kelapa sawit dan telah di sepakati dengan data – data sebagai
berikut :
- tanggal 05 Agustus di bayar beban pra akad, seperti pembuatan studi kelayakan proyek penelitian kelayakan proyek sebesar Rp 1.000.000
- modal syirkah keseluruhan sebesar Rp 150.000.000,- dimana Bank Syariah mendapatkan porsi modal sebesar Rp 70.000.000,; dan porsi modal untuk Tuan Abdullah sebesar Rp 80.000.000,- dengan nisbah keuntungan, untuk Bank sebesar 40% dan untuk Tuan Abdullah sebesar 60%
- modal syirkah yang menjadi porsi bank syariah sebesar Rp 70.000.000,- di bayar dengan tahapan sebagai berikut :
- tanggal 15 Agustus, dibayarkan modal syirkah dalam bentuk kas sebesar Rp. 20.000.000,;
- tanggal 20 Agustus di serahkan modal non kas, beupa dua buah mesin pabrik yang telah di miliki oleh Bank Syariah, mesin pertama sebesar Rp. 30.000.000,- yang dibeli dengan harga Rp. 32.500.000,- dan mesin yang kedua sebesar Rp. 20.000.000,- yang di beli dengan harga Rp. 15.000.000,-
atas transaksi tersebut di atas dilakukan jurnal dan
penjelasan sebagai berikut :
1.tanggal 01 Agustus pada saat pembiayaan musyarakah
di setujui dan di sepakati oleh Tuan Abdullah, Bank Syariah mempunyai kewajiban
yang berupa komitmen atas pembiayaan musyarakah sebesar Rp.70.000.000,-
Jurnal komitmen ( rekening administratif ) :
Dr. Kontra komitmen Pembiayaan Musyarakah
Rp. 70.000.000
Cr. Komitmen Pembiayaan
Musyarakah
Rp.70.000.000,-
Dengan adanya persetujuan pembiayaan musyarakah
tersebut, buku besar komitmen rekening ( rekening administratif ) Bank Syariah menunjukan
sebagai berikut :
BUKU BESAR ( adm )
Komitmen Pembiayaan Musyarakah
Debet
|
|
|
|
|
Kredit
|
Tgl
|
Keterangan
|
Jumlah
|
Tgl
|
Keterangan
|
Jumlah
|
|
|
|
01/08
|
Tn. Abdullah
|
70.000.000
|
- tanggal 15 Agustus, Bank Syariah menyerahkan modal dalam bentuk uang tunai kepada syirkah sebesar Rp. 20.000.000,-
Dr. Pmbiayaan
Musyarakah
Rp. 20.000.000,-
Kr. Kas/ Rekening
Syirkah/Kliring
Rp. 20.000.000,-
Dengan Jumlah transaksi tersebut akan mengakibatkan
perubahan posisi buku besar dan neraca sebagai berikut :
BUKU BESAR ( Adm )
Komitmen Pembiayaan Musyarakah
Debet
|
|
|
|
|
Kredit
|
Tgl
|
Keterangan
|
Jumlah
|
Tgl
|
Keterangan
|
Jumlah
|
15/08
|
Penyerahan Modal
|
20.000.000
|
01/08
|
Tn. Abdullah
|
70.000.000
|
BUKU BESAR ( Neraca )
Pembiayaan Musayarakh
Debet
|
|
|
|
|
Kredit
|
Tgl
|
Keterangan
|
Jumlah
|
Tgl
|
Keterangan
|
Jumlah
|
15/08
|
Tuan Abdullah
|
20.000.000
|
|
|
|
NERACA
Per 15 Agustus 2xxx
Aktiva
|
|
|
|
Pasiva
|
|
|||
Keterangan
|
Jumlah
|
Keterangan
|
Jumlah
|
|||||
Pembiayaan Musyarakah
|
20.000.000
|
|
|
|||||
- Pada tanggal 20 Agustus pda saat Bank menyerahkan aktiva non – kas kepada syirkah
- jika nilai wajar aktiva yang diserahkan lebih rendah atas nilai buku/harga perolehan. Mesin pertama diserahkan dengan harga pasar/wajar sebesar Rp. 30.000.000,- mesin tersebut di beli dengan harga perolehan sebesar Rp. 32.500.000,-
Jurnal atas penyerahan modal non kas adalah
Db. Pembiayaan
musyarakah
Rp. 30.000.000
Db. Kerugian penyerahan
aktiva
Rp. 2.500.000
Kr. Aktiva non kas
Rp. 32.500.000
Dr. Komitmen Pembiayaan
Musyarakah Rp. 30.000.000
Kr. Kontra komitmen Pembiayaan
Musyarakah
Rp. 30.000.000
Dengan jurnal transaksi berikut akan mengakibatkan
perubahan posisi buku besar dan neraca sebagai berikut :
BUKU BESAR ( adm )
Komitmen Pembiayaan Musyarakah
Debet
|
|
|
|
|
Kredit
|
Tgl
|
Keterangan
|
Jumlah
|
Tgl
|
Keterangan
|
Jumlah
|
15/08
|
Penyerahan Modal
|
20.000.000
|
01/08
|
Tn. Abdullah
|
70.000.000
|
20/08
|
Penyerahan mesin
|
30.000.000
|
|
|
|
BUKU BESAR (Neraca)
Pembiyaan Musyarakah
Debet
|
|
|
|
|
Kredit
|
Tgl
|
Keterangan
|
Jumlah
|
Tgl
|
Keterangan
|
Jumlah
|
15/08
|
Tuan Abdullah
|
20.000.000
|
|
|
|
20/08
|
Tuan Abdullah
|
30.000.000
|
|
|
|
BUKU BESAR (L/R)
Kerugian Penyerahan Aktiva
Debet
|
|
|
|
|
Kredit
|
Tgl
|
Keterangan
|
Jumlah
|
Tgl
|
Keterangan
|
Jumlah
|
20/08
|
Penyerahaan Mesin
|
2.500.000
|
|
|
|
NERACA
Per 15 Agustus 2XXX
Aktiva
|
|
|
Pasiva
|
|||
Keterangan
|
Jumlah
|
Keterangan
|
Jumlah
|
|||
Pembiayaan Musyarakah
|
50.000.000
|
|
|
|||
b. Jika nilai wajar aktiva yang diserahkan lebih
tinggi atas nilai buku/harga perolehan. Mesin kedua di beli dengan harga
pasar/wajar sebesar Rp. 15.000.000,- dan diserahkan dengan harga jual/wajar Rp.
20.000.000,-
Dr Pembiayaan
Musyarakah
Rp. 20.000.000,-
Kr Aktiva non
Kas
Rp. 15.000.000,-
Kr. Keuntungan penyerahan
Aktiva
Rp. 5.000.000,-
Dengan Jurnal transansaksi tersebut akan mengakibatkan
perubahan posisi buku besar dan neraca sebagai berikut :
BUKU BESAR ( adm )
Komitmen Pembiayaan Musyarakah
Debet
|
|
|
|
|
Kredit
|
Tgl
|
Keterangan
|
Jumlah
|
Tgl
|
Keterangan
|
Jumlah
|
15/08
|
Penyerahan Modal
|
20.000.000
|
01/08
|
Tn. Abdullah
|
70.000.000
|
20/08
|
Penyerahan mesin
|
30.000.000
|
|
|
|
20/08
|
Penyerahan Mesin
|
20.000.000
|
|
|
|
BUKU BESAR (Neraca)
Pembiyaan Musyarakah
Debet
|
|
|
|
|
Kredit
|
Tgl
|
Keterangan
|
Jumlah
|
Tgl
|
Keterangan
|
Jumlah
|
15/08
|
Tuan Abdullah
|
20.000.000
|
|
|
|
20/08
|
Tuan Abdullah
|
30.000.000
|
|
|
|
BUKU BESAR (L/R)
Kerugian Penyerahan Aktiva
Debet
|
|
|
|
|
Kredit
|
Tgl
|
Keterangan
|
Jumlah
|
Tgl
|
Keterangan
|
Jumlah
|
20/08
|
Penyerahaan Mesin
|
2.500.000
|
|
|
|
BUKU BESAR (L/R)
Keuntungan Penyerahan Aktiva
Debet
|
|
|
|
|
Kredit
|
Tgl
|
Keterangan
|
Jumlah
|
Tgl
|
Keterangan
|
Jumlah
|
|
|
|
20/08
|
Penyerahan Mesin
|
5.000.000
|
NERACA
Per 20 Agustus 2XXX
Aktiva
|
|
|
Pasiva
|
|||
Keterangan
|
Jumlah
|
Keterangan
|
Jumlah
|
|||
Pembiayaan Musyarakah
|
50.000.000
|
|
|
|||
- pengakuan biaya akad Musyarakah
- jika di akui sebagai beban
Dr. biaya akad
Rp. 1.000.000,-
Kr. Uang muka dalam rangka
musyarakah
Rp. 1.000.000,-
- Jika berdasarkan kesepakatan dapat diakuir sebagai pembiayaan
Dr. pembiayaan musyarakah
Rp. 1.000.000,-
Kr uang muka dalam akad
musyarakah
Rp. 1.000.000,-
3.3.2 Pengakuan Laba atau Rugi Musyarakah
- Laba pembiayaan musyarakah diakui sebesar bagian Bank sesuai dengan nisbah yang disepakati atas hasil usaha musyarakah. Sedangkan rugi pembiayaan musyarakah diakui secara proporsional sesuai dengan kontribusi modal ( PSAK 59, Akuntansi Perbankan Syariah, paragraf 47 ).
- Apabila pembiayaan musyarakah permanen melewati satu periode pelaporan, maka :
- Laba diakui dalam periode terjadinya sesuai dengan nisbah bagi hasil yang disepakati, dan
- Rugi diakui dalam periode terjadinya kerugian tersebut dan mengurangi pembiayaan musyarakah.
- Apabila pembiayaan musyarakah menurun melewati satu periode laporan dan terdapt penngembalian sebagian atau seluruh pembiayaan, maka :
- Laba diakui dalam periode terjadinya sesuai dengan nisbah yang disepakati, dan
- Rugi di akui dalam periode terjadinya secara proporsional sesuai dengan kontribusi modal dan mengurangi pembiayaan musyarakah.
- Pada saat akad di akhiri,laba yang belum diterima Bank dari pembiayaan musyarakah yang masih performing diakui sebagai piutang kepada mitra. Untuk pembiayaan musyarakah yang non performing diakhiri maka laba yang belum diterima Bank tidak diakui tetapi diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
- Apabila terjadi rugi dalam musyarakah akibat kelalaian atau kesalahan mitra (pengelola usaha ) musyarakah, maka rugi tersebut ditanggung oleh mitra pengelola usaha musyarakah. Rugi karena kelalaian mitra musyarakah tersebut diperhitungkan sebagai pengurang modal mitra pengelola usaha,kecuali jika mitra mengganti kerugian tersebut dengan dana baru.
Contoh :
Perlakuan laba pembiayaan musyarakah:
- laba pembiayaan musyarakah dalam satu periode pelaporan. Berdasarkan laporan yang di terima atas pengelolaan modal musyarakah, diperoleh bagi hasil sebesar Rp. 500.000.000,- dimana pembagian bagi hasil 60 untuk Tuan Abdullah dan 40 untuk Bank Syariah.
Jadi porsi bagi hasil milik bank syariah adalah :
40/100 x Rp. 500.000.000,- = Rp. 200.000,-
- Apabila penerimaan pendapatan/keuntungan musyarakah kas
Dr Kas/rekening
syirkah/kliring
Rp. 200.000.000,-
Kr Pendapatan/Keuntungan
Musyarakah
Rp. 200.000.000,-
3.3.3 Pengakuan Bagian Bank atas Pembiayaan Musyarakah
setelah Akad
- Bagian bank atas pembiayaan musyarakah permanen di nilai sebesar nilai historis ( jumlah yang dibayarkan atau nilai wajar aktiva non- kas pada saat penyerahan modal musyarakah ) setelah di kurangi dengan kerugian,apabila ada.
- Bagian Bank atas pembiayaan musyarakah menurun dinilai sebesar nilai historis sesudah dikurangi dengan bagian pembiayaan bank yang telah dikembalikan oleh mitra ( yaitu sebesar harga jual yang wajar ) dan kerugian, apabila ada. Selisih antara nilai historis dan nilai wajar bagian pembiayaan musyarakah yang dikembalikan diakui sebagai keuntungan atau kerugian Bank pada periode berjalan.
- Jika akad musyarakah yang belum jatuh tempo diakhiri dengan pengembalian seluruh atau sebagian modal, maka selisih antara nilai historis dan nilai pengembalian diakui sebagai laba sesuai dengan nisbah yang disepakati atau rugi sesuai dengan porsi modal mitra
- Pada saat akad di akhiri, pembiayaan musyarakah yang belum dikembalikan oleh mitra diakui sebagai piutang jatuh tempo kepada mitra.
3.3.4
Karakteristik Mitra Pembiayaan Musyarakah
Karakteristik mitra pembiayaan musyarakah terbagi
kepada dua, yaitu :
- Mitra Aktif
- Mitra Pasif
- A. AKUNTANSI MITRA AKTIF
Pada saat akad :
- Investasi musyarakah diakui pada saat menyisihkan kas atau aset non kas untuk usaha musyarakah
- Pengukuran investasi musyarakah
- Dalam bentuk kas di nilai sebesar jumlah yang di sisihkan ;dan
- Dalam bentuk aset non kas di nilai sebesar nilai wajar dan jika terdapat selisih antara nilai wajar dan nilai buku aset non kas,maka selisih tersebut di akui sebagai selisih penilaian aset musyarakah dalam ekuitas
- Selisih kenaikan aset musyarakah diamortisasi selama masa akad musyarakah
Aset tetap musyarakah yang telah di nilai sebesar
nilai wajar yang di susutkan dengan jumlah penyusutan yang mencerminkan:
- Penyusutan yang di hitung dengan historical cost models di tambah dengan
- Penyusutan atas kenaikan nilai aset karena penilaian kembali saat penyisihan aset non kas untuk usaha musyarakah
- Apabila proses penilaian pada nilai wajar menghasilkan penurunan nilai aset, maka penurunan nilai ini langsung diakui sebagai kerugaian
- Biaya yang terjadi akibat akad musyarakah tidak dapat diakui sebagai investasi musyarakah kecuali ada persetujuan dari seluruh mitra musyarakah
- Penerimaan dana musyarakah dari mitra pasif diakui sebagai investasi musyarakah dan disisi lain sebagai dana syirkah temporer sebesar :
- dana dalam bentuk kas dinilai sebesar jumlah yang di terima
- dana dalam bentuk asset non kas di nilai sebesarnilai wajar dan di susutkan selama masa akad apabila aset tersebut tidak akan di kembalikan kepada mitra pasif
Selama Akad
- Bagian entitas atas investasi musyarakah dengan pengembalian dana mitra diakhir akad dinilai sebesar jumlah kas yang disisihkan dan nilai tercatat aset musyarakah non kas
- Jumlah kas yang di sisihkan untuk usaha musyarakah pada awal akad di kurangi dengan kerugian
- Di nilai tercatat aset musyarakah non kas pada saat penyisihan untuk usaha musyarakah setelah di kurangi penyusutan dan kerugian
- Bagian entitas atas investasi musyarakah menurun dinilai sebesar jumlah kas yang disisihkan untuk usaha musyarakah pada awal akad di tambah dengan jumlah dana syirkah temporer yang telah di kembalikan kepada mitra pasif dan di kurangi kerugian.
Akhir akad
Pada asat akad diakhiri, investasi musyarakah yang
belum dibayarkan kepada mitra pasif diakui sebagai kewajiban.
AKUNTANSI MITRA PASIF
Pada saat akad
- Investasi musyarokah diakui pada saat pembayaran kas atau penyerahan aset
non kas kepada mitra aktif musyarakah
- Pengukuran investasi musyarakah ;
- Dalam bentuk kas di nilai sebesar jumlah yang di bayarkan;dan
- Dalam bentuk aset di nilai sebesar nilai wajar dan jika tedapat selisih antara nilai wajar dan nilai tercatataset non kas maka selisih tersebut di akui sebagai;
- Keuntungan tangguhan dan di amortisasi selama masa akad atau
- Pada kerugian pada saat terjadi
- Investasi musyarikah yang diukur dengan nilai wajar aset yang di serahkan akan berkurang nilainya sebesar beban penyusutan atas aset yang di serahkan dikurangi dengan amortisasi keuntungan tangguhan
- Biaya yang terjadi akibat akad musyarakah tidak dapat diakui sebagai bagian investasi musyarakah kecuali ada persetujuan dari seluruh mitra musyarakah
Selama akad
- Bagian entitas atas investasi musyarakah dengan pengembalian dana mitra diakhir akad dinilai sebesar;
- jumlah kas yang dibayarkan untuk usaha musyarakah pada awal akad di kurangi dngan kerugian dan;
- nilai tercatat aset musyarakah non kas pada saat penyerahan untuk usaha musyarakah setelah di kurangi penyusutan dan kerugian
- Bagian entitas atas investasi musyarakah menurun dinilai sebesar jumlah kas yang di bayarkan untuk usaha musyarakah pada awal akad di kurangi jumlah pengembalian dari mitra aktif dan kerugian
Akhir akad
pada saat akad diakhiri, investasi musyarakah yang
belum dikembalikan oleh mitra aktif diakui sebagai piutang
Penyajian
- Mitra aktif menyajikan hal-hal yang terkait dengan usaha musyarakah dalam laporan keuangan sebagai berikut;
- Aset musyarakah untuk kas yang di sisihkan dan yang di terima dari mitra pasif;
- Dana musyarakah yang di sajikan sebagai unsur dana syirkah temporer untuk aset musyarakah yang di terima dari mitra pasif
- Selisih penilaian aset musyarakah ,bila ada ,di sajikan sebagai unsur ekuitas
- Investasi musyarakah untuk kas atau aset non kas yang di sisihkan kepada mitra aktif
- Keuntungan tangguhan dari selisih penilaian aset non kas yang di serahkan pada nilai wajar di sajikan sebagai pos lawan dari investasi musyarakah
- Mitra pasif menyjikan hal-hal yang terkait dengan usaha musyarakah dalam laporan keuangan sebagai berikut;
Pengungkapan
Mitra mengungkapkan hal-hal yang terkait transaksi
musyarakah,tetapi tidak terbatas pada:
- Isi kesepakatan utama usha musyarakah seperti porsi penyertaan,aktiva usaha musyarakah dan lain-lain;
- Pengelolaan usaha jika tidak ada usaha mitra aktif dan;
- Pengungkapan yang di perlukan sesuai pernyataan standatr akuntansi keuangan Nomor 101 tentang penyajian laporan keuangan syariah.
Penyajian
- Mitra aktif menyajikan hal-hal yang terkait dengan usaha musyarakah dalam laporan keuangan
- Mitra pasif menyjikan hal-hal yang terkait dengan usaha musyarakah dalam laporan keuangan
Pedoman Pencatatan dan Pelaporan Akuntansi transaksi
Musyarakah
Tim pengembangan Perbankan syariah IBI(2001:181)
menjelaskan bahwa menurut Imam Hanafi ada dua rukun dan syarat musyarakah yaitu
ijab dan qobul sedangkan para ulama menjabarkan rukun musyarakah menjadi:
- ucapan ,penawaran dan penerimaan
- pihak yang berkontrak
- objek kesepakatan
Perlakuan akuntansi pembiayaan musyarakah
Pengakuan dan pengukuran dari pembiayaan musyarakah
adalah sebagai berikut:
- Pembiayaan musyarakah dalam bentuk kas dimulai sebesar jumlah yang dibayarkan
- Pembiayaan musyarakah yang diberikan da;lam bentuk aktiva non kas dinilai sebesar nilai wajar aktiva non kas, selisih antara nilai wajar dan nilai buku aktiva non kas di akui sebagai keuntungan atau kerugian bank pada saat penyerahan.
- Biaya-biaya yang timbul aibat akad musyarakah tidak dapat diakui sebagai bagian pembiayaan musyarakah kecuali ada persetujuan dari seluruh mitra musyarakah
- Pengakuan keuntungan/pendapatan dan kerugian musyarakah
Dalam pembiayaan musyarakah yang di mulai dan berakhir
pada periode pelaporan yang sama, keuntungan atau pendapatan diakui pada saat
terjadinya pembayaran apabila dalam pembiayaan musyarakah menggunakan metode
bagi laba (profit sharing) di mana masa sebelumya terjadi keuntungan, maka
keuntungan yang di peroleh pada masa tersebut harus di alokasikan terlebih
dahulu untuk memulihkan pengurangan modal akibat kerugian pada masa
sebelunyanya.
- Apabila pembiayaan musyarakah melewati satu periode pelaporan.
- Keuntungan atau pendapatan pembiayaan musyarakah di akui pada saat terjadinya pembayaran
- Kerugian yang terjadi di akui pada periode terjadinya kerugian tersebut dan mengurangi pembiayaan musyarakah apabila dalam pembiayaan musyarakah menggunakan metode bagi laba, dimana metode sebelumnya terjadi kerugian, maka keuntungan yang di peroleh pada periode tersebut harus di alokasiakan terlebih dahulu untuk memulihkan pengurangan modal akibat kerugian pada periode sebelumnya.
- Pada saat akad berakhir, keuntungan yang belum diterima bank dari mitra musyarakah yang diakui sebagai piutang musyarakah.
- Apabila terjadi kerugian dalam musyarakah akibat kelalaian atau penyimpangan mitra musyarakah, mitra yang melakukan kelalaian tersebut menanggung beban kerugian itu. Kerugian bank yang di akibatkan kelalaian atau penyimpangan mitra tersebut di akui sebagai piutang musyarakah.
- Pada saat akad di akhiri, saldo pembayaran musyarakah yang belum di terima sebagai sebagai piutang musyarakah.
- Pembiayaan musyarakah permanen dimulai sebesar nilai perolehan setelah dikurangi dengan kerugian yang telah di akui.
- Pembiayaan musyarakah menurun di sajikan sebesar harga perolehannya di kurangi bagian yang telah dialihkan kepada mitra musyarakah.
JURNAL
Akuntansi mitra aktif
- Pada saat mitra aktif menerima uang tunai kepada musyarakah
(Dr)
Kas
xx
(Cr) Investasi
musyarakah
xx
- Pada saat mitra aktif menerima aktiva non-kas kepada musyarakah .
Jika nilai wajar aktiva yang diterima lebih rendah
atas nilai buku:
(Dr) Aktiva non-kas (sebasar nilai
buku)
xx
(Cr) Kerugian penerimaan
aktiva
xx
(Cr) Investasi musyarakah (sebesar nilai
buku)
xx
- Jika nilai wajar aktiva yang diterima lebih tinggi atas nilai buku:
(Dr) Aktiva non kas (sebesar nilai
buku) xx
(Dr) Keuntungan penerimaan
aktiva xx
(Cr) Investasi musyarakah (sebesar nilai
buku)
xx
- Pengakuan biaya akad musyarakah
Pada saat biaya di keluarkan
(Dr) Beban akad
musyarakah
xx
(Cr)
Kas
xx
- Jika biaya akad diakui sebagai beban
Tidak ada jurnal
- Jika berdasarkan kesepakatan dapat di akui sebagai bagian dari investasi musyarakah
(Dr) Beban akad
musyarakah
xx
(Cr) Investasi
musyarakah
xx
- Pembayaran keuntungan musyarakah
(Dr) Keuntungan bagi hasil
musyarakah
xx
(Cr)
Kas
xx
- Pengakuan kerugian musyarakah tanpa ada kelalaian
(Dr) Investasi
musyarakah
xx
(Cr) Kerugian bagi hasil
musyarakah
xx
- Pengakuan kerugian yang disebabkan oleh kelalaian manajemen
(Dr) Investasi
musyarakah
xx
(Cr) Hutang kepada mitra
pasif
xx
- Penurunan/pelunasan modal musyarakah dengan mengalihkan kepada mitra musyarakah lainya
(Dr) Investasi
musyarakah
xx
(Cr)
Kas
xx
- Pengembalian modal musyarakah non kas dengan nilai wajar lebih rendah dari nilai historis
(Dr) Investasi
musyarakah xx
(Cr) Kerugian penyelesaian pembiayaan
musyarakah (sebesar nilai
buku)
xx
(Cr) Aktiva non kas (sebesar nilai wajar)
xx
- Pengembalian modal musyarakah nonkas dengan nilai wajar lebih tinggi dari nilai historis
(Dr) Investasi
musyarakah xx
(Dr) Keuntungan penyelesaian pembiayaan
Musyarakah (sebesar nilai
buku)
xx
(Cr) Aktiva non kas (sebesar nilai
wajar) xx
- Pada saat akad musyarakah diakhiri sebelum jatuh tempo atau pada saat jatuh tempo dan investasi musyarakah sebelum dibayarkan kepada mitra pasif
(Dr) Investasi
musyarakah
xx
(Cr) Hutang kepada mitra
pasif
xx
Akuntansi Mitra Pasif
- Pada saat mitra pasif membayarkan uang tunai kepada musyarakah
(Dr) Pembiayaan musyarakah
xx
(Cr)
Kas
xx
- Pada saat mitra pasif menyerahkan aktiva non kas kepada musyarakah
- Jika nilai wajar aktiva diserahkan lebih rendah atas nilai buku:
(Dr) Pembiayaan musyarakah (sebesar nilai
wajar) xx
(Dr) Kerugian penyerahan
aktiva xx
(Cr) Aktiva non kas (sebesar nilai
buku)
xx
- Jika nilai wajar aktiva yang di serahkan lebih tinggia tas nilai buku:
(Dr) Pembiayaan musyarakah (sebesar nilai
wajar) xx
(Cr) Aktiva non kas (sebesar nilai
buku) xx
(Cr) Keuntungan penyerahan
aktiva
xx
- Pengakuan biaya akad musyarakah
- Pada saat biaya di keluarkan
(Dr) Beban akad
musyarakah
xx
(Cr)
Kas
xx
- Jika biaya akad diakui sebagai berikut:
Tidak ada jurnal
- Jika berdasarkan kesepakatan dapat diakui sebagai pembiayaan
(Dr) Pembiayaan
musyarakah
xx
(Cr) Beban akad musyarakah
xx
- Penerimaan keuntungan musyarakah
(Dr)
Kas
xx
(Cr) Keuntungan bagi hasil musyarakah
xx
- Pengakuan musyarakah tanpa kelalaian mitra
(Dr) Kerugian bagi hasil musyarakah
xx
(Cr) Pembiayaan
musyarakah
xx
- Pengakuan kerugian yang di sebabkan oleh kelalaian mitra musyarakah
(Dr) Piutang mitra
xx
(Cr) Pembiayaan
musyarakah
xx
- Penurunan/pelunasan modal musyarakah dengan mengalihkan kepada mitra musyarakah lainya
(Dr)
Kas
xx
(Cr) Pembiayaan
musyarakah
xx
- Pengembalian musyarakah non kas dengan nilai wajar lebih rendah dari nilai historis
(Dr) Aktiva non kas (sebesar nilai
wajar) xx
(Dr) Kerugian penyelesaian
Pembiayaan musyarakah (sebesar nilai
buku) xx
(Cr) Pembiayaan
musyarakah
xx
- Pengembalian modal musyarakah non kas dengan nilai wajar lebih tinggi dari nilai historis
(Dr) Aktiva non kas (sebesar niali
wajar)
xx
(Cr) Keuntungan penyelesaian
Pembiayaan musyarakah (sebesar nilai
buku)
xx
(Cr) Pembiayaan
musyarakah
xx
- Pada saat akad musyarakah diakhiri sebelum jatuh tempo atau pada saat jatuh tempo dan pembiayaan musyarakah belum dibayar oleh mitra
(Dr) Piutang kepada
mitra
xx
(Cr) Pembiayaan
musyarakah
xx
Aplikasi Akuntansi Transaksi Musyarakah
AKUNTANSI MITRA PASIF (LKS)
Ilustrasi 1, Pemberian Modal dari Mitra Pasif (LKS)
kepada Mitra Aktif (Nasabah) Berupa Modal Kas/Tunai
Bank Syariah MANDIRI menerima permohonan pengajuan
pembiayaan musyarakah dari sebuah perusahaan teknologi informasi PT. Jogja
Information Tecnology (JIT) yang mempunyai fokus pada pengembangan Sistem
Informasi Akuntansi (SIA) perusahaan. Dalam rangka pengembangan usahanya,
PT.JIT mengajukan pembiayaan musyarakah kepada Bank Syariah MANDIRI untuk
menjalankan divisi usaha penjualan komputer dan pheriperal SIA untuk
perusahaan-perusahaan di Indonesia. Dalam menjalankan bisnisnya, PT.JIT
sebenarnya hanya menawarkan sofware SIA saja. Namun, klien biasanya meminta
PT.JIT untuk mencarikan komputer dan pheriperal yang mendukung sofware SIA
tersebut. Oleh karena itu. Proposal yang diajukan PT.JIT sangat relevan dengan
pengembangan bisnis PT.JIT.
Berdasarkan kesepakatan antara Bank Syariah MANDIRI
dan PT. JIT, maka mereka sepakat untuk memberikan kontribusi masing-masing PT.
JIT sebagai Mitra Aktif memberikan kontribusi modal sebesar Rp 500.000.000,-
dan Bank Syariah MANDIRI sebagai mitra pasif memberikan kontribusi modal
sebesar Rp 1.000.000.000,-. Sedangkan nisbah yang disepakati antara kedua belah
pihak adalah sebesar 40 untuk mitra pasif dan 60 untuk mitra aktif dengan
Prinsip Profit/lLoss Sharing dalam pembagian hasil usahanya. Jangka waktu
perjanjian selama 2 tahun terhitung sejak ditandatanganinya perjanjian yaitu
pada tanggal 1 Januari 2008 sampai dengan 31 Desember 2009. Pada tanggal 5
Januari 2008, Bank Syariah MANDIRI mencairkan pembiayaan untuk tahap pertama
sebesar Rp. 600.000.000,- dan pada tanggal 15 Januari 2008 dilakukan pencairan
modal tahap kedua sebesar Rp 400.000.000,-. Jurnal-jurnal yang dibuat oleh Bank
Syariah MANDIRI sebagai mitra pasif untuk transaksi tersebut antara lain:
- Pada saat pembiayaan musyarakah disetujui (tanggal 1 Januari 2008), dicatat jurnal sebagai komitmen Bank Syariah MANDIRI sebesar pembiayaan yang disetujui.
(Dr) Kontra Komitmen
Pembiayaan
Rp 1.000.000.000,-
Masyarakah
(Cr) Kewajiban
Komitmen
Rp
1.000.000.000,-
Pembiayaan Musyarakah
- Pada tanggal 5 Januari 2008 dicatat jurnal pembayaran pembiayaan musyarakah tahap pertama sebesar Rp 600.000.000,- adalah:
(Dr) Pembiayaan
Musyarakah
Rp
600.000.000,-
(Cr) Rekening Mitra Aktif
(PT.JIT)
Rp 600.000.000,-
(Dr) Kewajiban Komitmen
Pembiayaan
Rp 600.000.000,-
Musyarakah
(Cr) Kotra
Komitmen
Rp 600.000.000,-
Pembiayaan Musyarakah
- Pada tanggal 15 Januari 2008 dicatat jurnal pembayaran pembiayaan musyarakah tahap dua sebesar Rp 400.000.000,- adalah:
(Dr) Pembiayaan Musyarakah
Rp 400.000.000,-
(Cr) Rekening Mitra Aktif (PT.
JIT)
Rp 400.000.000,-
(
Dr) Kewajiban Komitmen
Pembiayaan
Rp
400.000.000,-
Musyarakah
(Cr) Kontra
Komitmen
Rp 400.000.000,-
Pembiayaan Musyarakah
Ilustrasi 2. Pemberian Modal dan Mitra Pasif (LKS)
kepada Mitra Aktif (Nasabah) Berupa (Modal Kas dan Non Kas)
Dalam kasus yang sama seperti ilustrasi 1, namun Bank
Syariah MANDIRI menyetujui kerja sama pembiayaan musyarakah kepada PT.JIT
dengan realisasi modal dalam bentuk kas dan non kas. Modal kas tunai yang
diberikan adalah sebesar Rp 500.000.000,- sedangkan modal non kas yang
diberikan adalah 100 unit komputer server dan 100 unit paket perangkat
pheriperal untuk mendukung sistem informasi akuntansi yang akan
diimplementasikan. Adapun sppesifikasi harga perolehan dan harga pasar untuk
masing-masing unit yang diberikan kepada PT.JIT sebagai modal non kas adalah
sebagai berikut:
Nama Barang
|
Harga Perolehan
|
Harga Pasar
|
Keuntungan Penyerahan Aktiva
|
100 unit komputer server
|
Rp 200.000.000,-
|
Rp 250.000.000,-
|
Rp 50.000.000,-
|
100 paket pheriperal SIA
|
Rp 150.000.000,-
|
Rp 225.000.000,-
|
Rp 75.000.000,-
|
TOTAL
|
Rp 350.000.000.-
|
Rp 475.000.000,-
|
Rp 125.000.000,-
|
Modal yang dikontribusikan oleh PT.JIT sebagai mitra
aktif adalah sebesar Rp 500.000.000,-. Pada tanggal 2 Januari 2008 Bank Syariah
MANDIRI melakukan kesepakatan dengan PT.JIT untuk melaksanakan kerja sama
pembiayaan musyarakah untuk jangka waktu 2 tahun terhitung sejak tanggal
kesepakatan dan menyepakati nisbah sebesar 40 untuk mitra pasif dan 60 untuk
mitra aktif. Adapun penyerahan modal kas dan non kas diatur dalam akad sebagai
berikut:
- Tanggal 5 Januari 2008 akan diserahkan modal kas sejumlah Rp 500.000.000,- kepada PT.JIT.
- Tanggal 15 Januari 2008 akan diserahkan modal non-kas berupa 100 unit komputer server kepada PT.JIT.
- Tanggal 25 Januari 2008 akan diserahkan modal non kas berupa 100 uit paket pheriperal komputer kepada PT. JIT.
- Tanggal 26 Januari 2008 dibayar beban pra akad seperti pembuatan sntudi kelayakan proyek, penelitian kelayakan proyek sebesar 10.000.000,-
Jurnal yang dibuat oleh Bank Syariah IQTUSADUNA
sebagai mitra Pasif untuk Transaksi tersebut antara lain :
1. Pada tanggal 2 Januari 2008 akad
musyawarah ditandatangani
(Dr) Kontra komitmrn pembiayaan
musyarakah
500.000.000
(Cr) Kewajiban komitmen pembiyaan
Musyarakah
500.000.000
2. Pada tanggaal 3 Januari 2008 Bank
Syariah MANDIRI melakukan pembelian komputer server dan pheriperalnya melalui
toko komputer Syirka Computindo
(Dr)
Persediaan
350.000.000
(Cr)
kas
350.000.000
3. Pada tanggal 5 Januari 2008
diserahkan modal kas sejumlah 500.000.000 kepada PT. JIT
(Dr) pembiayaan Musyarakah
500.000.000
(Cr) rekening Mitra
aktif
500.000.000
(Dr) kewajiban komitmen pembiayaan
musyarakah
500.000.000
(Cr) kontra komitmen pembiyaan
musyarakah
500.000.000
4. Tanggal 15 Januari 2008 akan
diserahkan modal non kas berupa 100 unit komputer server kepada PT. JIT
(Dr) pembiyaan
musyarokah
250.000.000
(Cr) Keuntungan penyerahan
Aktiva
50.000.000
(Cr) Persediaan
aktiva
200.000.000
5. Tanggal 25 Januari 2008 akan
diserahkan modal non kas berupa 100 unit paket pheriperal komputer kepada PT.
JIT
(Dr) pembiyaan
musyarakah
225.000.000
(Cr) keuntungan penyerahan
Aktiva
75.000.000
(Cr) Persediaan
aktiva
150.000.000
6. Jika modal kas berupa komputer
server harga pasarnya turun menjadi 150.000.000
(Dr) Pembiyaan
Musyarakah
150.000.000
(Dr) Kerugian penyerahan
aktiva
50.000.000
(Cr) persediaan Aktiva
200.000.000
7. Jika pada tanggal 26 Januari 2008
dikelurakan biaya pra akad untuk merencanakan kerja sama musyarakah
(Dr) uang muka dalam rangka akad
musyarakah
10.000.000
(Cr)
kas
10.000.000
8. Pengakuan biaya akad musyarakah
yang dibayarkan pada tanggal 26 Januari 2008
- Jika diakui sebagai beban
(Dr) biaya
akad
10.000.000
(Cr) uang muka dalam rangka akad
musyarakah
10.000.000
b. Jika berdasarkan
kesepakatan dapat diakui sebagai pembiayaan sesuai kesepakatan kedua belah
pihak
(Dr) Pembiayaan musyarakah
10.000.000
(Cr) uang muka dalam rangka akad musyarakah
10.000.000
9. Jika Bank Syariah
MANDIRI mengenakan biaya adminstrasi untuk pengurusan akad, termasuk biaya jasa
notaris sebesar Rp. 5.000.000
(Dr) kas/rekening mitra aktif (PT. JIT)
5.000.000
(Cr) pendapatan non operasional (Notaris)
5.000.000
10. Bank Syariah MANDIRI membayar biaya jasa
notaris kepada notaris Hendrie Anto, SH,M.Not sebesar Rp. 5.000.000
(Dr) Biaya administrasi akad
5.000.000
(Cr)
Kas
5.000.000
IV. KESIMPULAN
Musyarakah adalah sistem pembiayaan
dilakukan oleh dua pihak yang bermitra, mitra sama – sama menyediakan
modal untuk membiayai suatu usaha tertentu, baik yang sudah berjalan maupun
yang baru. Selanjutnya mitra dapat engembalikan nodal tersebut berikut bagi
hasil yang telah disepakati secara bertahap atau sekaligus kepada Bank.
Pembiayaan musyarakah dapat di berikan dalam bentuk kas, setara kas, atau
aktiva non- kas,termasuk aktiva tidak berwujud seperti lisensi dan hak paten.
Dalam mekanisme akuntansi pembiayaan
Musyarakah terbagi kepada 2 pihak yang di namakan sebagai akuntansi Mitra Aktif
dan Akuntansi Mitra Pasif, dua pihak ini mempunyai hak – hak dan kewajiban yang
berbeda dalam setiap aporan akuntansinya.
Dalam mekanisme Akuntansi Pembiayaan Musyarakah
memiliki standar Akuntansi di dalamnya, yaitu :
- Pengakuan dan Oengukuran Awal Pembiayaan Musyarakah
- Pengakuan Bagian Bank atas Musyarakah setelah akad
- Pengakuan Laba rugi Musyarakah
Ketiga standar akuntansi ini yang
menjadi bahan dalam penyususnan laporan Akuntansi pembiayaan Musyarakah, yang
di uraikan melalui Jurnal dan di pindahkan ke dalam Buku Besar laporan
Akuntansi.
Penutup
Demikianlah makalah yang penulis
susun mengenai pembahasan Akuntansi Pembiayaan Musyarakah sebagai acuan dalam
sistem keuangan islam, khususnya Perbankan Syariah yang memiliki produk jasa
pembiayaan Musyarakah di dalamnya.
DAFTAR PUSTAKA
Muhammad, Rifqy. 2008. Akuntansi Keuangan Syariah.
P3EI Press: Yogyakarta
Sofyan Syafri Harahap, Wiroso, Muhammad Yusuf ; Akuntansi
Perbankan Syariah Edisi Revisi; LPFE USAKTI, Jakarta 2004
Karim, Adiwarman ; Bank Islam : Analisis fiqih dan
Keuangan; PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006
SYAFII ANTONIO, Muhammad : Bank Syariah : Dari
Teori ke Praktek ; Gma Insani Press, Jakarta 2001
n