BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Sebagai umat Islam yang
bertaqwa kita tidak akan terlepas dari syari’at Islam. Hukum yang harus di
patuhi oleh semua umat Islam di seluruh penjuru dunia. Baik laki-laki maupun
perempuan tidak ada perbedaan di mata Allah SWT, tetapi yang membedakan
hanyalah ketaqwaan kita.
Salah satu dari syari’at
Islam adalah tentang perkawinan hal ini
sudah di atur dalam hukum Islam, baik dalam al-Qur’an maupun dalam Hadits
Rasulullah SAW. Perkawinan merupakan peristiwa yang sering kita jumpai dalam
hidup ini, bahkan setiap hari banyak umat Islam yang melakukan perkawinan,
dimana perkawinan ini mencegak perbuatan yang melanggar norma – norma agama dan
menghindari jinah.
Terpenuhinya syarat rukun
perkawinan mengakibatkan diakuinya keabsahan perkawinan tersebut baik menurut
hukum agama, fiqih munakahat, dan pemerintah ( kompilasi hukum islam ). Bila
salah satu syarat rukun tersebut tidak terpenuhi maka mengakibatkan tidak
sahnya perkawinan menurut fiqih munakahat atau hukum islam.
B. Tujuan
-
Mengetahui
hukum nikah
-
Memahami
rukun – rukun nikah
-
Mengetahui
pernikahan yang dilarang islam
-
Memahami
hikmah pernikahan
-
Mengetahui
siapa saja yang boleh dinikahi
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
TINJAUAN PUSTAKA
A. Pengertian Nikah
Nikah adalah salah satu
pokok hidup yang utama dalam pergaulan atau masyarakat yang sempurna, bukan
saja perkawinan itu satu jalan yang sangat mulia untuk mengatur kehidupan rumah
tangga dan keturunan, tetapi perkawinan itu dapat di pandang sebagai satu jalan
menuju pintu perkenalan antara satu umat dengan yang lain. Selain dari pada
itu, dengan perkawinan seseorang akan terpelihara dari kebinasaan hawa nafsu.
Sebagaimana sabda nabi Muhammad SAW. yang artinya: “Hai pemuda-pemuda barang
siapa yang mampu diantara kamu serta berkeinginan hendak kawin, hendaklah dia
kawin. Karena sesungguhnya perkawinan itu akan memejamkan matanya terhadapat
orang yang tidak halal dilaihatnya. Dan akan memeliharakannya dari godaan
syhwat. Dan barang siapa yang tidak mampu kawin hendaklah dia puasa, karena
dengan puasa, hawa nafsunya terhadap perempuan akan berkurang.
Kata nikah berasal dari
bahasa Arab yang di dalam bahasa Indonesia disebut perkawinan. Nikah menurut
istilah syariat Islam adalah akad yang mengahalalkan pergaulan antara laki-laki
dan perempuan yang tidak ada hubungan mahram sehingga dengan akad tersebut
terjadi hak dan kewajiban antara kedua insan itu. Pergaulan antara laki-laki
dan perempuan yang diatur dengan pernikahan ini akan membawa keharmonisan,
keberkahan, dan kesejahteraan baik bagi laki-laki maupun perempuan, bagi
masyarakat yang berada di sekelilingnya. Dan Allah berfirman dalam Surat
An-Nisa’ ayat 3, yang artinya: “maka kawinilah wanita-wanita (lain)” yang kamu
senangi, dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan berlaku
adil maka (kawinilah) seorang saja.”
Ayat ini memerintahkan
kepada kaum laki-laki yang sudah mampu untuk melaksanakan nikah. Adapun yang
dimaksud dengan adil di dalam ayat ini ialah adil di dalam memberikan kepada
isteri berupa pakaian, tempat, giuran, dan laki-laki yang bersifat lahiriyah.
Ayat ini juga menerangakan bahwa Islam memperbolehkan poligami dengan
syarat-syarat tertentu. Batas poligami di dalam Islam hanya sampai empat orang
saja.
B. Hukum Nikah
Pada dasarnya Islam sangat
menganjurkan kepada umatnya yang sudah mampu untuk menikah. Namun karena adanya
beberapa kondisi yang bermacam-macam, maka hukum nikah dapat di bagi menjadi
lima macam, yaitu:
1. Sunnah, bagi orang yang berkehendak
dan baginya mempunyai biaya sehingga dapat memberikan nafkah isterinya.
2. Wajib, bagi orang yang mampu
melaksanakan pernikahan dan kalau tidak menikah ia akan terjerumus dalam
perzinaan.
3. Makruh, bagi orang yang tidak mampu
untuk melaksanakan pernikahan karena tidak mampu memberi belanja kepada isterinya
atau karena kemungkinan lain.
4. Haram, bagi orang yang ingin menikahi
seseorang dengan niat untuk menyakiti isterinya atau menyia-nyiakan isterinya,
atau tidak mampu memberi nafkah jasmani maupun rohani.
5. Mubah, bagi orang yang tidak terdesak
oleh hal-hal yang mengahruskan segera nikah atau yang mengharamkannya.
C. Tujuan Nikah
Tujuan pernikahan dapat
disebutkan sebagai berikut:
a. Untuk membina rumah tangga yang
serasi, dan penuh dengan limpahan kasih sayang.
b. Memperoleh keturunan yang soleh, yang
sah dari hasil perkawinan itu
c. Menjaga kehormatan dan harkat
martabat manusia.
Telah berlaku anggapan kebanyakan
pemuda-pemuda dari dahulu sampai sekarang, mereka ingin kawin lantaran beberapa
sebab, diantaranya:
a. Ingin mengaharapkan harta benda.
a. Ingin mengaharapkan harta benda.
b. Karena mengarapkan gelar
kebangsawanannya.
c. Akan ingin melihat kecantikannya.
d. Karena agama dan budi pekerti yang
baik.
D. Pernikahan
yang dilarang oleh islam
a. Nikah dibawah umur
laki
– laki dan perempuan yang masih dibawah umur tidak diperbolehkan nikah sehingga
kedua – duanya mencapai balik dan persetujuan kedua orang tuanya.
b. Nikah Mut’ah
Nikah muta’ah adalah pernikahan yang
diniatkan dan diakadkan untuk sementara waktu saja ( hanya untuk besenang –
senang ), misalnya seminggu, satu bulan atau dua bulan. Maka dari itu nikah
muta’ah dilarang oleh rasulullah saw.
c. Nikah Syigar
Nikah syigar adalah seorang laki –
laki mengawini anak perempuan dengan tujuan agar seorang laki – laki menikahi
anak perempuannya kepada laki – laki ( pertama ) tanpa mas kawin ( pertukaran
anak perempuan).
d. Nikah Muhallil
Nikah muhallil adalah pernikahan
yang dilakukan seorang laki – laki terhadap seorang perempuan yang ditalak
ba’in dengan bermaksud pernikahana tersebut membuka jalan bagi mantan suami (
pertam ) untuk menikah kembali dengan bekas istrinya tersebut setelah cerai dan
habis masa idah, dikatakan muhallil karena dianggap membuat halal bekas suami
yang menalak ba’in untuk mengawini bekas istrinya.
e. Nikah dengan pezina
Seorang laki – laki yang baik tidak
diperbolehkan ( haram ) mengawini perempuan pezinah. Perempuan pezinah hanya
diperbolehkan kawin dengan laki – laki pezina, kecuali kalau perempuan itu
benar – benar bertobat.
f.
Nikah
Badal
Suatu
pernikahan dengan tukar menukar istri, misalnya seorang yang telah beristri
menukar istrinya dengan istri orang lain dengan menambah sesuatu sesuai dengan
kesepakatan dengan kedua belah pihak.
g. Nikah Istibdlo
Suatu
pernikahan dengan sifat sementara yang dilakukan oleh seorang wanita yang sudah
bersuami dengan laki – laki lain dengan tujuan untuk mendapatkan benih
keturunan dari laki – laki tersebut, setelah diketahui jelas benihnya dari laki
– laki lain maka diambil oleh suami yang pertama.
h. Nikah Righot
Suatu
pernikahan yang dilakukan beberapa laki - laki secara bergantian menyetubuhi
seorang wanita setelah wanita tersebut hamil dan melahirkan maka wanita
tersebut menunjuk satu diantara laki – laki yang turut menyetubuhi untuk
berlaku sebagai bapak dari anak yang dilahirkan kemudian antara keduanya
berlaku kehidupan sebagai suami istri.
i.
Nikah
Baghoya
Pernikah yang
ditandai dengan adanya hubungan seksual antara wanita tuna susila dengan laki –
laki tuna susila, setelah terjadi kehamilan diantara wanita tersebut maka
dipanggil seorang dokter untuk menentukan bapak berdasarkan tingkat kemiripan
antara anaka dengan laki – laki yang menghamili ibu dari anak yang lahir
tersebut.
j.
Nikah
dengan wanita sedang masa’iddah
Tidak seorangpun diperbolehkan
melamar wanita muslim yang sedang menjalani masa’iddah, baik karena perceraian
maupun karena kematian suami.
E. Orang – orang yang haram
dinikahi
1.
Haram dinikahi karena nisab :
-
Ibu kandung
-
Anak perempuan kandung
-
Saudara perempuan
-
Bibik dari pihak ayah
-
Bibik
dari pihak ibu
-
Anak
perempuan kakak atau adik laki – laki ( keponakan )
-
Anak
perempuan kakak atau adik perempuan ( keponakan )
2.
Haram
dinikahi karena ikatan perkawinan
-
Ibuk
istri ( ibu mertua )
-
Anak
perempuan dari istri yang sudah digauli
-
Istri
anak kandung ( menantu perempuan )
-
Istri
bapak ( ibu tiri )
-
Ibu
susu
-
Ibu
dari ibu susuanya ( nenek )
-
Ibu
dari bapak susuan ( kakek )
-
Adik
atau kakak perempuan ibu susuanya
-
Adik
atau kakak perempuan bapak susunya
-
Cucu
perempuan ibu sususan
-
Adik
atau kakak sususan
3.
Laki
– laki yang tidak boleh dinikahi
-
Anak
mama ( manja )
-
Laki
– laki mengalami masalah dengan financial
-
Laki
– laki tidak memiliki teman
-
Laki
– laki yang mempermalukan anda di depan umum
-
Laki
– laki yang kasar pada bawahannya ( ex: kepada anak buah, supir atau pembantu )
-
Laki
– laki yang tidak mau mentertawakan didrinya sendiri
-
Laki
– laki yang tidak mau berbagi kekuasaan
-
Laki
– laki yang tidak pernah menentang anda.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Nikah merupakan suatu akad atau perjanjian untuk
mengikatkan diri antara laki – laki dan seorang perempuan yang bertujuan untuik
menghalalkan hubungan kelamin antara keduanya dengan dasar suka rela demi
terwujudnya keluarga bahagian yang diridhoi oleh Allah SWT. Nikah ditinjau dari
segi kondisi orang yang akan melakukan pernikahan, hukum nikah dapat berubah
menjadi sunah, wajib, makkruh atau haram. Selain itu, banyak sekali hikmah yang
terkandung dalam pernikahan antara lain sebagai kesempurnaan ibadah , membina
ketentraman hidup, menciptakan ketenangan batin, kelangsungan keturunan,
terpelihara dari noda dan lain – lain.
B. Saran
Semoga dengan adanya makalah mengenai hukum nikah serta, perkawinan yang
dilarang islam serta orang – oarng yang haram dinikahi. Makalah ini jau dari
sempurna, maka dari itu saya mohon saran yang dapat meningkatkan dan membangun
dalam penyempurnaan makalah ini
DAFTAR PUSTAKA
Aminuddin.2008. pendidikan
agam islamJakarta:Bumi Aksara
Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi,
Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz
Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj.
Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 567 –
575.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan komentari......