Kamis, 07 Februari 2013

makalah tentang pergadaian



BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Islam agama yang lengkap dan sempurna telah meletakkan kaidah-kaidah dasar dan aturan dalam semua sisi kehidupan manusia, baik dalam ibadah maupun muamalah (hubungan antar makhluk). Setiap orang membutuhkan interaksi dengan orang lain untuk saling menutupi kebutuhan dan tolong-menolong di antara mereka. Karena itulah, kita sangat perlu mengetahui aturan Islam dalam seluruh sisi kehidupan kita sehari-hari, di antaranya tentang interaksi sosial dengan sesama manusia, khususnya berkenaan dengan perpindahan harta dari satu tangan ke tangan yang lain.
Utang-piutang terkadang tidak dapat dihindari, padahal banyak muncul fenomena ketidakpercayaan di antara manusia, khususnya di zaman kiwari ini. Sehingga. orang terdesak untuk meminta jaminan benda atau barang berharga dalam meminjamkan hartanya. Realita yang ada tidak dapat dipungkiri, suburnya usaha-usaha pegadaian, baik dikelola pemerintah atau swasta menjadi bukti terjadinya kegiatan gadai ini. Ironisnya, banyak kaum muslimin yang belum mengenal aturan indah dan adil dalam Islam mengenai hal ini.
B.      Tujuan
-          Mengetahui pengertian penggadaian
-          Rukun gadai
-          Hak penerima gadai
-          Syarat sah gadai
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A.      Pengertian Gadai
Pengertian Gadai Menurut Umum (Konvensional) Pegadaian adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh orang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seseorang yang berutang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat melunasi kewajibannya pada saat jatuh tempo.
Perusahaan Umum Pegadaian adalah suatu badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai.
Pengertian Gadai Menurut Syari’at Islam Gadai dalam perspektif islam disebut dengan istilah rahn, yaitu suatu perjanjian untuk menahan sesuatu barang sebagai jaminan atau tanggungan utang. Kata rahn secara etimologi berarti “tetap”,”berlangsung”dan “menahan”. maka dari segi bahasa rahn bisa diartikan sebagai menahan sesuatu dengan tetap. Ar-Rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya
rahn merupakan suatu akad utang piutang dengan menjadikan barang yang mempunyai nilai harta menurut pandangan syara’ sebagai jaminan, hingga orang yang bersangkutan boleh mengambil utang.
Sejarahnya Pegadaian Syariah Terbitnya PP/10 tanggal 1 April 1990 dapat dikatakan menjadi tonggak awal kebangkitan Pegadaian, satu hal yang perlu dicermati bahwa PP10 menegaskan misi yang harus diemban oleh Pegadaian untuk mencegah praktik riba, misi ini tidak berubah hingga terbitnya PP103/2000 yang dijadikan sebagai landasan kegiatan usaha Perum Pegadaian sampai sekarang. Landasan Hukum Landasan konsep pegadaian Syariah juga mengacu kepada syariah Islam yang bersumber dari Al Quran dan Hadist Nabi SAW. Adapun dasar hukum yang dipakai adalah :Surat Al Baqarah : 283
Artinya:
“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan Hadits Rasul Saw yang diriwayatkan oleh Muslim dari Aisyah ra.



Secara umum syarat sah dan rukun dalam menjalankan transaksi gadai adalah sebagai berikut:
1.      Rukun Gadai
-          Ada ijab dan qabul (shighat)
-          Terdapat orang yang berakad yang mengadaikan (rahin) dan yang menerima gadai (murtahin)
-          Ada jaminan (marhun) berupa barang / harta
Utang (marhun bih)
2.      Syarat Sah Gadai
-          Shigat
-          Orang yang berakal
-          Barang yang dijadikan pinjaman
-          Utang ( marhum bih )
B.      Hak dan Kewajiban Pihak yang Berakad
1.  Penerima Gadai (Murtahin)Hak Penerima Gadai
a.      Apabila rahin tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo, murtahin berhak untuk menjual marhun
b.      Untuk menjaga keselamatan marhun, pemegang gadai berhak mendapatkan penggantian biaya yang dikeluarkan
c.       Pemegang gadai berhak menahan barang gadai dari rahin, selama pinjaman belum dilunasin Kewajiban Penerima Gadai

2.      Pemberi Gadai (Rahin) Hak Pemberi Gadai
-          Setelah pelunasan pinjaman, rahin berhak atas barang gadai yang diserahkan kepada murtahin
-          Apabila terjadi kerusakan atau hilangnya barang gadai akibat kelalaian murtahin, rahin menuntut ganti rugi ataas marhun
-          Setelah dikurangi biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya, rahin berhak menerima sisa hasil penjualan marhun
-          Apabila diketahui terdapat penyalahgunaan marhun oleh murtahin, maka rahin berhak untuk meminta marhunnya kembali
C.      Akad Perjanjian Transaksi Gadai
a.      Qard al- Hasan
Akad ini digunakan nasabah untuk tujuan konsumtif, oleh karena itu nasabah (rahin) akan dikenakan biaya perawatan dan penjagaan barang gadai (marhun) kepada pegadaian (murtahin)
Ketentuannya:
- Barang gadai hanya dapat dimanfaatkan dengan jalan menjual, seperti emas, barang elektronik, dan lain sebagainya
- Karena berifat social, maka tidak ada pembagian hasil. Pegadaian hanya diperkenakan untuk mengenakan biaya administrsi kepada rahin
b.      Mudharabah
Akad yang diberikan bagi nasabah yang ingin memperbesar modal usahanya atau untuk pembiayaan lain yang bersifat produktif.
Ketentuannya:
- Barang gadai dapat berupa barang barang bergerak maupun barang tidak bergerak seperti : emas, elektronoik, kendaraan bermotor, tanah, rumah,dll
- Keundungan dibagi setelah dikurangi dengan biaya pengelolaan marhun
c.       Ba’I Muqayyadah
Akad ini diberikan kepada nasabah untuk keperluan yang bersifat produktif. Seperti pembelian alat kantor, modal kerja. Dalam hal ini murtahin juga dapat menggunakan akad jual beli untuk barang atau modal kerja yang diingginkan oleh rahin. Barang gadai adalah barang yang dimanfaatkan oleh rahin aupun murtahin.
d.      Ijarah
Objek dari akad ini pertukaran manfaat tertentu.bentuknya adalah murtahin menyewakan tempat penyimpanan barang.
D.     Mekanisme Operasional dan Perhitungan Pegadaian Syari’ah
Dengan memahami konsep lembaga gadai syariah maka sebenarnya lembaga gadai syariah untuk hubungan antar pribadi sudah operasional. Setiap orang bisa melakukan perjanjian hutang piutang dengan gadai secara syariah. Pada dasarnya konsep hutang piutang secara syariah dilakukan dalam bentuk al-qardhul hassan, dimana pada bentuk ini tujuan utamanya adalah memenuhi kewajiban moral sebagai jaminan sosial.
1.      Jenis barang yang digadaikan
-          Perhiasan
-          Alat – alat rumah tangga
-          Kendaraa
2.      Biaya – biaya
-          Biaya administrasi pinjaman Untuk transaksi pinjaman ditetapkan sebesar Rp 50,- untuk setiap kelipatan pinjaman Rp 5.000,- biaya ini hanya dikenakan 1 kali diawal akad
-          Jasa simpanan Besarnya tarif ditentukan oleh:
a.      Nilai taksiran barang
b.      Jangka waktu ditetapkan 90 hari
c.       Perhitungan simpanan setiap kelipatan 5 hari. Berlaku pembulatan ke atas (1-4 hari dengan 5 hari) Ketentuan Barang
d.      Perhiasan sebesar Rp 90,- per 10 hari. Total biaya dilakukan pembulatan Rp 100 terdekat (0-50 dianggap 0; > 51- 100 dibulatkan Rp 100,-)
e.      Barang elektronok alat rumah tangga biayanya sebesar Rp 95,- per 10 hari
f.        Kendaraan bermotor biayanya sebesar Rp 100,- Per 10 hari
3.      Sistem cicilan atau perpanjangan
Nasabah (rahin) dapat melakukan cicilan dengan jangka waktu 4 bulan. Jika belum dapat melunasi dalam waktu tersebut, maka rahin dapat mengajukan permohonan serta menyelesaikan biayanya. Lamanya waktu perpanjangan adalah kurang lebih 4 bulan. Jika nasabah masih belum dapat mengembalikan pinjmanya, maka marhun tidak dapat diambil.
4.      Ketentuan pelunasan pinjaman dan pengambilan barang gadai
5.      Proses pelelangan barang gadai
Pelelangan baru dapat dilakuka jika nasabah (rahin) tidak dapat mengembalikan pinjamannya. Teknis harus ada pemberitahuan 5 hari sebelim tanggal penjualan. Ketentuannya :
a.      untuk marhun berupa emas ditetapkan margin sebesar 2 % untuk pembeli
b.      pihak penggadaian melakukan pelelangan terbatas
c.       biaya penjualan sebesar 1 % dari hasil penjualan, biaya pinjaman 4 bulan, sisanya dikembalikan ke nasabah
d.      sisa kelebihan yang tidak diambil selama 1 tahun akan diserahkan ke baitul maal










BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Pengertian Gadai Menurut Umum (Konvensional) Pegadaian adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh orang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seseorang yang berutang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat melunasi kewajibannya pada saat jatuh tempo.
Pengertian Gadai Menurut Syari’at Islam Gadai dalam perspektif islam disebut dengan istilah rahn, yaitu suatu perjanjian untuk menahan sesuatu barang sebagai jaminan atau tanggungan utang. Kata rahn secara etimologi berarti “tetap”,”berlangsung”dan “menahan”. maka dari segi bahasa rahn bisa diartikan sebagai menahan sesuatu dengan tetap. Ar-Rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya
rahn merupakan suatu akad utang piutang dengan menjadikan barang yang mempunyai nilai harta menurut pandangan syara’ sebagai jaminan, hingga orang yang bersangkutan boleh mengambil utang.


DATAR PUSTAKA
Hosen M Nadratuzzaman dan Ali Hasan, Khutbah Jum’at Ekonomi Syari’ah, PKES (Pusat Komunikasi Ekonomi Syari’ah ) .2008
Majalah Info Bank “Analisis Strategi Perbankan dan Keuangan syaria’ah”
Web Design by Ari Agung Nugraha – ULGS Sei Panas Batam E Mail : gsbatam@yahoo.com
www. Pegadaian.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan komentari......