Kamis, 07 Februari 2013

makalah tentang pernikahan secara islam



BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar belakang
Sebagai umat Islam yang bertaqwa kita tidak akan terlepas dari syari’at Islam. Hukum yang harus di patuhi oleh semua umat Islam di seluruh penjuru dunia. Baik laki-laki maupun perempuan tidak ada perbedaan di mata Allah SWT, tetapi yang membedakan hanyalah ketaqwaan kita.
Salah satu dari syari’at Islam adalah tentang perkawinan  hal ini sudah di atur dalam hukum Islam, baik dalam al-Qur’an maupun dalam Hadits Rasulullah SAW. Perkawinan merupakan peristiwa yang sering kita jumpai dalam hidup ini, bahkan setiap hari banyak umat Islam yang melakukan perkawinan, dimana perkawinan ini mencegak perbuatan yang melanggar norma – norma agama dan menghindari jinah.
Terpenuhinya syarat rukun perkawinan mengakibatkan diakuinya keabsahan perkawinan tersebut baik menurut hukum agama, fiqih munakahat, dan pemerintah ( kompilasi hukum islam ). Bila salah satu syarat rukun tersebut tidak terpenuhi maka mengakibatkan tidak sahnya perkawinan menurut fiqih munakahat atau hukum islam.
B.      Tujuan
-          Mengetahui hukum nikah
-          Memahami rukun – rukun nikah
-          Mengetahui pernikahan yang dilarang islam
-          Memahami hikmah pernikahan
-          Mengetahui siapa saja yang boleh dinikahi
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A.      Pengertian Nikah
Nikah adalah salah satu pokok hidup yang utama dalam pergaulan atau masyarakat yang sempurna, bukan saja perkawinan itu satu jalan yang sangat mulia untuk mengatur kehidupan rumah tangga dan keturunan, tetapi perkawinan itu dapat di pandang sebagai satu jalan menuju pintu perkenalan antara satu umat dengan yang lain. Selain dari pada itu, dengan perkawinan seseorang akan terpelihara dari kebinasaan hawa nafsu. Sebagaimana sabda nabi Muhammad SAW. yang artinya: “Hai pemuda-pemuda barang siapa yang mampu diantara kamu serta berkeinginan hendak kawin, hendaklah dia kawin. Karena sesungguhnya perkawinan itu akan memejamkan matanya terhadapat orang yang tidak halal dilaihatnya. Dan akan memeliharakannya dari godaan syhwat. Dan barang siapa yang tidak mampu kawin hendaklah dia puasa, karena dengan puasa, hawa nafsunya terhadap perempuan akan berkurang.
Kata nikah berasal dari bahasa Arab yang di dalam bahasa Indonesia disebut perkawinan. Nikah menurut istilah syariat Islam adalah akad yang mengahalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang tidak ada hubungan mahram sehingga dengan akad tersebut terjadi hak dan kewajiban antara kedua insan itu. Pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang diatur dengan pernikahan ini akan membawa keharmonisan, keberkahan, dan kesejahteraan baik bagi laki-laki maupun perempuan, bagi masyarakat yang berada di sekelilingnya. Dan Allah berfirman dalam Surat An-Nisa’ ayat 3, yang artinya: “maka kawinilah wanita-wanita (lain)” yang kamu senangi, dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan berlaku adil maka (kawinilah) seorang saja.”
Ayat ini memerintahkan kepada kaum laki-laki yang sudah mampu untuk melaksanakan nikah. Adapun yang dimaksud dengan adil di dalam ayat ini ialah adil di dalam memberikan kepada isteri berupa pakaian, tempat, giuran, dan laki-laki yang bersifat lahiriyah. Ayat ini juga menerangakan bahwa Islam memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. Batas poligami di dalam Islam hanya sampai empat orang saja.
B.      Hukum Nikah
Pada dasarnya Islam sangat menganjurkan kepada umatnya yang sudah mampu untuk menikah. Namun karena adanya beberapa kondisi yang bermacam-macam, maka hukum nikah dapat di bagi menjadi lima macam, yaitu:
1.      Sunnah, bagi orang yang berkehendak dan baginya mempunyai biaya sehingga dapat memberikan nafkah isterinya.
2.      Wajib, bagi orang yang mampu melaksanakan pernikahan dan kalau tidak menikah ia akan terjerumus dalam perzinaan.
3.      Makruh, bagi orang yang tidak mampu untuk melaksanakan pernikahan karena tidak mampu memberi belanja kepada isterinya atau karena kemungkinan lain.
4.      Haram, bagi orang yang ingin menikahi seseorang dengan niat untuk menyakiti isterinya atau menyia-nyiakan isterinya, atau tidak mampu memberi nafkah jasmani maupun rohani.
5.      Mubah, bagi orang yang tidak terdesak oleh hal-hal yang mengahruskan segera nikah atau yang mengharamkannya.

C.      Tujuan Nikah
Tujuan pernikahan dapat disebutkan sebagai berikut:
a.      Untuk membina rumah tangga yang serasi, dan penuh dengan limpahan kasih sayang.
b.      Memperoleh keturunan yang soleh, yang sah dari hasil perkawinan itu
c.       Menjaga kehormatan dan harkat martabat manusia.
Telah berlaku anggapan kebanyakan pemuda-pemuda dari dahulu sampai sekarang, mereka ingin kawin lantaran beberapa sebab, diantaranya:
a. Ingin mengaharapkan harta benda.
b. Karena mengarapkan gelar kebangsawanannya.
c. Akan ingin melihat kecantikannya.
d. Karena agama dan budi pekerti yang baik.
D.   Pernikahan yang dilarang oleh islam
a.      Nikah dibawah umur
                  laki – laki dan perempuan yang masih dibawah umur tidak diperbolehkan nikah sehingga kedua – duanya mencapai balik dan persetujuan kedua orang tuanya.
b.      Nikah Mut’ah
            Nikah muta’ah adalah pernikahan yang diniatkan dan diakadkan untuk sementara waktu saja ( hanya untuk besenang – senang ), misalnya seminggu, satu bulan atau dua bulan. Maka dari itu nikah muta’ah dilarang oleh rasulullah saw.
c.       Nikah Syigar
            Nikah syigar adalah seorang laki – laki mengawini anak perempuan dengan tujuan agar seorang laki – laki menikahi anak perempuannya kepada laki – laki ( pertama ) tanpa mas kawin ( pertukaran anak perempuan).
d.      Nikah Muhallil
            Nikah muhallil adalah pernikahan yang dilakukan seorang laki – laki terhadap seorang perempuan yang ditalak ba’in dengan bermaksud pernikahana tersebut membuka jalan bagi mantan suami ( pertam ) untuk menikah kembali dengan bekas istrinya tersebut setelah cerai dan habis masa idah, dikatakan muhallil karena dianggap membuat halal bekas suami yang menalak ba’in untuk mengawini bekas istrinya.
e.      Nikah dengan pezina
            Seorang laki – laki yang baik tidak diperbolehkan ( haram ) mengawini perempuan pezinah. Perempuan pezinah hanya diperbolehkan kawin dengan laki – laki pezina, kecuali kalau perempuan itu benar – benar bertobat.
f.        Nikah Badal
Suatu pernikahan dengan tukar menukar istri, misalnya seorang yang telah beristri menukar istrinya dengan istri orang lain dengan menambah sesuatu sesuai dengan kesepakatan dengan kedua belah pihak.
g.      Nikah Istibdlo
Suatu pernikahan dengan sifat sementara yang dilakukan oleh seorang wanita yang sudah bersuami dengan laki – laki lain dengan tujuan untuk mendapatkan benih keturunan dari laki – laki tersebut, setelah diketahui jelas benihnya dari laki – laki lain maka diambil oleh suami yang pertama.
h.      Nikah Righot
Suatu pernikahan yang dilakukan beberapa laki - laki secara bergantian menyetubuhi seorang wanita setelah wanita tersebut hamil dan melahirkan maka wanita tersebut menunjuk satu diantara laki – laki yang turut menyetubuhi untuk berlaku sebagai bapak dari anak yang dilahirkan kemudian antara keduanya berlaku kehidupan sebagai suami istri.
i.        Nikah Baghoya
Pernikah yang ditandai dengan adanya hubungan seksual antara wanita tuna susila dengan laki – laki tuna susila, setelah terjadi kehamilan diantara wanita tersebut maka dipanggil seorang dokter untuk menentukan bapak berdasarkan tingkat kemiripan antara anaka dengan laki – laki yang menghamili ibu dari anak yang lahir tersebut.
j.        Nikah dengan wanita sedang masa’iddah
Tidak seorangpun diperbolehkan melamar wanita muslim yang sedang menjalani masa’iddah, baik karena perceraian maupun karena kematian suami.
E.      Orang – orang yang haram dinikahi
1.      Haram dinikahi karena nisab :
-          Ibu kandung
-          Anak perempuan kandung
-          Saudara perempuan
-          Bibik dari pihak ayah 
-          Bibik dari pihak ibu
-          Anak perempuan kakak atau adik laki – laki ( keponakan )
-          Anak perempuan kakak atau adik perempuan ( keponakan )
2.      Haram dinikahi karena ikatan perkawinan
-          Ibuk istri ( ibu mertua )
-          Anak perempuan dari istri yang sudah digauli
-          Istri anak kandung ( menantu perempuan )
-          Istri bapak ( ibu tiri )
-          Ibu susu
-          Ibu dari ibu susuanya ( nenek )
-          Ibu dari bapak susuan ( kakek )
-          Adik atau kakak perempuan ibu susuanya
-          Adik atau kakak perempuan bapak susunya
-          Cucu perempuan ibu sususan
-          Adik atau kakak sususan
3.      Laki – laki yang tidak boleh dinikahi
-          Anak mama ( manja )
-          Laki – laki mengalami masalah dengan financial
-          Laki – laki tidak memiliki teman
-          Laki – laki yang mempermalukan anda di depan umum
-          Laki – laki yang kasar pada bawahannya ( ex: kepada anak buah, supir atau pembantu )
-          Laki – laki yang tidak mau mentertawakan didrinya sendiri
-          Laki – laki yang tidak mau berbagi kekuasaan
-          Laki – laki yang tidak pernah menentang anda.









BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Nikah merupakan suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara laki – laki dan seorang perempuan yang bertujuan untuik menghalalkan hubungan kelamin antara keduanya dengan dasar suka rela demi terwujudnya keluarga bahagian yang diridhoi oleh Allah SWT. Nikah ditinjau dari segi kondisi orang yang akan melakukan pernikahan, hukum nikah dapat berubah menjadi sunah, wajib, makkruh atau haram. Selain itu, banyak sekali hikmah yang terkandung dalam pernikahan antara lain sebagai kesempurnaan ibadah , membina ketentraman hidup, menciptakan ketenangan batin, kelangsungan keturunan, terpelihara dari noda dan lain – lain.

B.      Saran
Semoga dengan adanya makalah mengenai hukum nikah serta, perkawinan yang dilarang islam serta orang – oarng yang haram dinikahi. Makalah ini jau dari sempurna, maka dari itu saya mohon saran yang dapat meningkatkan dan membangun dalam penyempurnaan makalah ini





DAFTAR PUSTAKA 
Aminuddin.2008. pendidikan agam islamJakarta:Bumi Aksara
Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 567 – 575.


makalah jual beli syariah



BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Manusia dijadikan Allah SWT sebagai makhluk sosial yang saling membutuhkan antara satu dengan yang lain. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia harus berusaha mencari karunia Allah yang ada dimuka bumi ini sebagai sumber ekonomi. Allah SWT berfirman :
Artinya : “Dan Carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu(kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuatbaiklah (kepada orang lain) sebagai mana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.”(QS Az Zumar : 39)
B.      Tujuan
-          Mengetahui hukum jual beli
-          Rukun dan syarat jual beli
-          Perilaku atau sikap yang harus dimiliki oleh penjual





BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.      Pengertian jual beli
Jual beli dalam bahasa Arab terdiri dari dua kata yang mengandung makna berlawanan yaitu Al Bai’ yang artinya jual dan Asy Syira’a yang artinya Beli. Menurut istilah hukum Syara, jual beli adalah penukaran harta (dalam pengertian luas) atas dasar saling rela atau tukar menukar suatu benda (barang) yang dilakukan antara dua pihak dengan kesepakatan (akad) tertentu atas dasar suka sama suka (lihat QS Az Zumar : 39, At Taubah : 103, hud : 93)
1.      Hukum Jual Beli
Orang yang terjun dalam bidang usaha jual beli harus mengetahui hukum jual beli agar dalam jual beli tersebut tidak ada yang dirugikan, baik dari pihak penjual maupun pihak pembeli. Jual beli hukumnya mubah. Artinya, hal tersebut diperbolehkan sepanjang suka sama suka. Allah berfirman.
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu.”(QS An Nisa : 29
Hadis nabi Muhammad SAW menyatakan sebagai berikut yang Artinya :  Sesungguhnya jual beli itu hanya sah jika suka suka sama suka.” (HR Bukhari)
Artinya : “ Dua orang jual beli boleh memilih akan meneruskan jual beli mereka atau tidak, selama keduanya belum berpisah dari tempat akad.” (HR Bukhari dan Muslim)
Dari hadis tersebut dapat disimpulkan bahwa apabila seseorang melakukan jual beli dan tawar menawar dan tidak ada kesesuaian harga antara penjual dan pembeli, si pembeli boleh memilih akan meneruskan jual beli tersebut atau tidak. Apabila akad (kesepakatan) jual beli telah dilaksanakan dan terjadi pembayaran, kemudian salah satu dari mereka atau keduanya telah meninggalkan tempat akad, keduanya tidak boleh membatalkan jual beli yang telah disepakatinya.
2.      Rukun dan syarat Jual Beli
Dalam pelaksanaan jual beli, minimal ada tiga rukun yang perlu dipenuhi :
a.      Penjual atau pembeli harus dalam keadaan sehat akalnya
Orang gila tidak sah jual belinya. Penjual atau pembeli melakukan jual beli dengan kehendak sendiri, tidak ada paksaan kepada keduanya, atau salah satu diantara keduanya. Apabila ada paksaan, jual beli tersebut tidak sah.
b.      Syarat Ijab dan Kabul
Ijab adalah perkataan untuk menjual atau transaksi menyerahkan, misalnya saya menjual mobil ini dengan harga 25 juta rupiah. Kabul adalah ucapan si pembeli sebagai jawaban dari perkataan si penjual, misalnya saya membeli mobil ini dengan harga 25 juta rupiah. Sebelum akad terjadi, biasanya telah terjadi proses tawar menawar terlebih dulu.
Pernyataan ijab kabul tidak harus menggunakan kata-kata khusus. Yang diperlukan ijab kabul adalah saling rela (ridha) yang direalisasikan dalam bentuk kata-kata. Contohnya, aku jual, aku berikan, aku beli, aku ambil, dan aku terima. Ijab kabul jual beli juga sah dilakukan dalam bentuk tulisan dengan sarat bahwa kedua belah pihak berjauhan tempat, atau orang yang melakukan transaksi itu diwakilkan. Di zaman modern saat ini, jual beli dilakukan dengan cara memesan lewat telepon. Jula beli seperti itu sah saja, apabila si pemesan sudah tahu pasti kualitas barang pesanannya dan mempunyai keyakinan tidak ada unsur penipuan.
c.  Benda yang diperjualbelikan
 Barang yang diperjualbelikan harus memenuhi sarat sebagai berikut :
-          Suci atau bersih dan halal barangnya
-          Barang yang diperjualbelikan harus diteliti lebih dulu
-          Barang yang diperjualbelikan tidak berada dalam proses penawaran dengan orang lain
-          Barang yang diperjualbelikan bukan hasil monopoli yang merugikan
-          Barang yang diperjualbelikan tidak boleh ditaksir (spekulasi)
-          Barang yang dijual adalah milik sendiri atau yang diberi kuasa
-          Barang itu dapat diserahterimakan
3.   Perilaku atau sikap yang harus dimiliki oleh penjual
a. Berlaku Benar (Lurus)
Berperilaku benar merupakan ruh keimanan dan ciri utama orang yang beriman. Sebaliknya, dusta merupakan perilaku orang munafik. Seorang muslim dituntut untuk berlaku benar, seperti dalam jual beli, baik dari segi promosi barang atau penetapan harganya. Oleh karena itu, salah satu karakter pedagang yang terpenting dan diridhai Allah adalah berlaku benar.
Dusta dalam berdagang sangat dicela terlebih jika diiringi sumpah atas nama Allah. “Empat macam manusia yang dimurkai Allah, yaitu penjual yang suka bersumpah, orang miskin yang congkak, orang tua renta yang berzina, dan pemimpin yang zalim.”(HR Nasai dan Ibnu Hibban)
b. Menepati Amanat
Menepati amanat merupakan sifat yang sangat terpuji. Yang dimaksud amanat adalah mengembalikan hak apa saja kepada pemiliknya. Orang yang tidak melaksanakan amanat dalam islam sangat dicela.
Hal-hal yang harus disampaikan ketika berdagang adalah penjual atau pedagang menjelaskan ciri-ciri, kualitas, dan harga barang dagangannya kepada pembeli tanpa melebih-lebihkannya. Hal itu dimaksudkan agar pembeli tidak merasa tertipu dan dirugikan.
c. Jujur
Selain benar dan memegang amanat, seorang pedagang harus berlaku jujur. Kejujuran merupakan salah satu modal yang sangat penting dalam jual beli karena kejujuran akan menghindarkan diri dari hal-hal yang dapat merugikan salah satu pihak. Sikap jujur dalam hal timbangan, ukuran kualitas, dan kuantitas barang yang diperjual belikan adalah perintah Allah SWT.
Artinya : Dan (Kami telah mengutus) kepada penduduk Mad-yan saudara mereka, Syu’aib. Ia berkata: “Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada Tuhan bagimu selain-Nya. Sesungguhnya telah datang kepadamu bukti yang nyata dari Tuhanmu. Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan dan janganlah kamu kurangkan bagi manusia barang-barang takaran dan timbangannya, dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan memperbaikinya. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika betul-betul kamu orang-orang yang beriman.” (QS Al A’raf : 85)
Sikap jujur pedagang dapat dicontohkan seperti dengan menjelaskan cacat barang dagangan, baik yang diketahui maupun yang tidak diketahui. Sabda Nabi Muhammad SAW yang artinya
“Muslim itu adalah saudara muslim, tidak boleh seorang muslim apabila ia berdagang dengan saudaranya dan menemukan cacat, kecuali diterangkannya.”
d. Khiar
Khiar artunya boleh memilih satu diantara dua yaitu meneruskan kesepakatan (akad) jual beli atau mengurungkannya (menarik kembali atau tidak jadi melakukan transaksi jual beli). Ada tiga macam khiar yaitu sebagai berikut.
1) Khiar Majelis
Khiar majelis adalah si pembeli an penjual boleh memilih antara meneruskan akad jual beli atau mengurungkannya selama keduanya masih tetap ditempat jual beli. Khiar majelis ini berlaku pada semua macam jual beli.
2) Khiar Syarat
Khiar syarat adalah suatu pilihan antara meneruskan atau mengurungkan jual beli setelah mempertimbangkan satu atau dua hari. Setelah hari yang ditentukan tiba, maka jual beli harus ditegaskan untuk dilanjutkan atau diurungkan. Masa khiar syarat selambat-lambatnya tiga hari
3) Khiar Aib (cacat)
Khiar aib (cacat) adalah si pembeli boleh mengembalikan barang yang dibelinya, apabila barang tersebut diketahui ada cacatnya. Kecacatan itu sudah ada sebelumnya, namun tidak diketahui oleh si penjual maupun si pembeli. Hadis nabi Muhammad SAW. Yang artinya : “Jika dua orang laki-laki mengadakan jual beli, maka masing-masing boleh melakukan khiar selama mereka belum berpisah dan mereka masih berkumpul, atau salah satu melakukan khiar, kemudian mereka sepakat dengan khiar tersebut, maka jual beli yang demikian itu sah.” (HR Mutafaqun alaih)
B. Riba
Bagi manusia yang tidak memiliki iman, segala sesuatunya selalu dinilai dengan harta (materialisme). Manusia berlomba-lomba untuk memperoleh harta kekayaan sebanyak mungkin. Mereka tidak memperdulikan dari mana datangnya harta yang didapat, apakah dari sumber yang halal atau haram. Salah satu contoh perolehan harta yang haram adalah sesuatu yang berasal dari pekerjaan memungut riba. Hadis nabi Muhammad SAW menyatakan sebagai berikut. Yang artinya : “Dari Abu Hurairah r.a ia berkata : Rasulullah SAW bersabda : Akan tiba suatu zaman, tidak ada seorang pun, kecuali ia memakan harta riba. Kalau ia memakannya secara langsung ia akan terkena debunya.” (HR Ibnu Majah)
Kata riba (ar riba) menurut bahasa yaitu tambahan (az ziyadah) atau kelebihan. Riba menurut istilah syarak ialah suatu akad perjanjian yang terjadi dalam tukar menukar suatu barang yang tidak diketahui syaraknya. Atau dalam tukar menukar itu disyaratkan menerima salah satu dari dua barang apabila terlambat. Riba dapat terjadi pada hutang piutang, pinjaman, gadai, atau sewa menyewa. Contohnya, Fauzi meminjam uang sebesar Rp 10.000 pada hari senin. Disepakati dalam setiap satu hari keterlambatan, Fauzi harus mengembalikan uang tersebut dengan tambahan 2 %. Jadi hari berikutnya Fauzi harus mengembalikan hutangnya menjadi Rp 10.200. Kelebihan atau tambahan ini disebut dengan riba.
Artinya : Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (QS Al Baqarah : 275)
Allah telah melarang hamba-Nya untuk memakan riba, Allah juga menjanjikan untuk melipatgandakan pahala bagi orang yang ikhlas mengeluarkan zakat, infak dan sedekah. Allah SWT berfirman.
Artinya : “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (QS Al Baqarah : 276)
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah Supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS Ali Imran : 130)
Hadis nabi Muhammad SAW yang artinya : “Dari Jabir r.a ia berkata : Rasulullah SAW telah melaknati orang-orang yang memakan riba, orang yang menjadi wakilnya (orang yang memberi makan hasil riba), orang yang menuliskan, orang yang menyaksikannya, dan (selanjutnya) nabi bersabda, mereka itu semua sama saja.” (HR Muslim)
Beberapa ayat dan hadis yang telah disebutkan menunjukan bahwa Islam sangat membenci perbuatan riba dan menganjurkan kepada umatnya agar didalam mencari rezeki hendaknya menempuh cara yang halal.
Ulama fikih membagi riba menjadi empat bagian, yaitu sebagai berikut.
1. Riba fadal
Riba fadal yaitu tukar menukar dua buah barang yang sama jenisnya, namun tidak sama ukurannya yang disyaratkan oleh orang yang menukarnya. Contohnya tukar menukar emas dengan emas atau beras dengan beras, dan ada kelebihan yang disyaratkan oleh yang menukarkan. Supaya tukar menukar seperti ini tidak termasuk riba harus memenuhi tiga syarat sebagai berikut.
  1. Barang yang ditukarkan harus sama
  2. Timbangan atau takarannya harus sama
  3. Serah terima harus pada saat itu juga.
2. Riba nasiah
Riba nasiah yaitu tukar menukar barang yang sejenis maupun yang tidak sejenis atau jual beli yang pembayarannya disyaratkan lebih oleh penjual dengan waktu yang dilambatkan. Contohnya, salim membeli arloji seharga Rp 500.000. Oleh penjualnya disyaratkan membayarnya tahun depan dengan harga Rp 525.000
3. Riba yad
Riba yad yaitu berpisah dari tempat akad jual beli sebelum serah terima. Misalnya, orang yang membeli suatu barang sebelum ia menerima barang tersebut dari penjual, penjual dan pembeli tersebut telah berpisah sebelum serah terima barang itu. Jual beli ini dinamakan riba yad
Berikut syarat-syarat jual beli agar tidak menjadi riba.
a. Menjual sesuatu yang sejenis ada tiga syarat, yaitu:
1) serupa timbangan dan banyaknya
2) tunai, dan
3) timbang terima dalam akad (ijab kabul) sebelum meninggalkan majelis akad.
b. Menjual sesuatu yang berlainan jenis ada dua syarat, yaitu:
1) tunai dan
2) timbang terima dalam akad (ijab kabul) sebelum meninggalkan majelis akad.
Riba diharamkan oleh semua agama samawi. Adapun sebab diharamkannya karena memiliki bahaya yang sangat besar antara lain sebagai berikut.
  1. Riba dapat menimbulkan permusuhan antar pribadi dan mengikis habis semangat kerja sama atau saling menolong sesama manusia. Padahal, semua agama, terutama Islam menyeru kepada manusia untuk saling tolong menolong, membenci orang yang mengutamakan kepentingan diri sendiri atau egois, serta orang yang mengeksploitasi orang lain.
  2. Riba dapat menimbulkan tumbuh suburnya mental pemboros yang tidak mau bekerja keras dan penimbun harta di tangan satu pihak. Islam menghargai kerja keras dan menghormati orang yang suka bekerja keras sebagai saran pencarian nafkah.
  3. Riba merupakan salah satu bentuk penjajahan atau perbudakan dimana satu pihak mengeksploitasi pihak yang lain.
  4. Sifat riba sangat buruk sehingga Islam menyerukan agar manusia suka mendermakan harta kepada saudaranya dengan baik jika saudaranya membutuhkan harta.





BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan
Jual beli dalam bahasa Arab terdiri dari dua kata yang mengandung makna berlawanan yaitu Al Bai’ yang artinya jual dan Asy Syira’a yang artinya Beli. Menurut istilah hukum Syara, jual beli adalah penukaran harta (dalam pengertian luas) atas dasar saling rela atau tukar menukar suatu benda (barang) yang dilakukan antara dua pihak dengan kesepakatan (akad) tertentu atas dasar suka sama suka (lihat QS Az Zumar : 39, At Taubah : 103, hud : 93). Orang yang terjun dalam bidang usaha jual beli harus mengetahui hukum jual beli agar dalam jual beli tersebut tidak ada yang dirugikan, baik dari pihak penjual maupun pihak pembeli. Jual beli hukumnya mubah. Artinya, hal tersebut diperbolehkan sepanjang suka sama suka. Kata riba (ar riba) menurut bahasa yaitu tambahan (az ziyadah) atau kelebihan. Riba menurut istilah syarak ialah suatu akad perjanjian yang terjadi dalam tukar menukar suatu barang yang tidak diketahui syaraknya. Atau dalam tukar menukar itu disyaratkan menerima salah satu dari dua barang apabila terlambat. Riba dapat terjadi pada hutang piutang, pinjaman, gadai, atau sewa menyewa. Contohnya, Fauzi meminjam uang sebesar Rp 10.000 pada hari senin. Disepakati dalam setiap satu hari keterlambatan, Fauzi harus mengembalikan uang tersebut dengan tambahan 2 %. Jadi hari berikutnya Fauzi harus mengembalikan hutangnya menjadi Rp 10.200. Kelebihan atau tambahan ini disebut dengan riba.



DAFTAR PUSTAKA
.”(QS Az Zumar : 39)
QS Az Zumar : 39, At Taubah : 103, hud : 93
QS Al Baqarah : 276