BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Islam agama yang lengkap dan sempurna telah meletakkan
kaidah-kaidah dasar dan aturan dalam semua sisi kehidupan manusia, baik dalam
ibadah maupun muamalah (hubungan antar makhluk). Setiap orang membutuhkan
interaksi dengan orang lain untuk saling menutupi kebutuhan dan tolong-menolong
di antara mereka. Karena itulah, kita sangat perlu mengetahui aturan Islam
dalam seluruh sisi kehidupan kita sehari-hari, di antaranya tentang interaksi
sosial dengan sesama manusia, khususnya berkenaan dengan perpindahan harta dari
satu tangan ke tangan yang lain.
Utang-piutang terkadang tidak dapat dihindari, padahal
banyak muncul fenomena ketidakpercayaan di antara manusia, khususnya di zaman
kiwari ini. Sehingga. orang terdesak untuk meminta jaminan benda atau barang
berharga dalam meminjamkan hartanya. Realita yang ada tidak dapat dipungkiri,
suburnya usaha-usaha pegadaian, baik dikelola pemerintah atau swasta menjadi
bukti terjadinya kegiatan gadai ini. Ironisnya, banyak kaum muslimin yang belum
mengenal aturan indah dan adil dalam Islam mengenai hal ini.
B.
Tujuan
-
Mengetahui pengertian penggadaian
-
Rukun gadai
-
Hak penerima gadai
-
Syarat sah gadai
BAB
II
TINJAUAN
PUSTAKA
A.
Pengertian
Gadai
Pengertian Gadai Menurut Umum (Konvensional) Pegadaian
adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu
barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang
berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh orang lain atas nama
orang yang mempunyai utang. Seseorang yang berutang tersebut memberikan
kekuasaan kepada orang yang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang
telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat
melunasi kewajibannya pada saat jatuh tempo.
Perusahaan Umum Pegadaian adalah suatu badan
usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan
lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat
atas dasar hukum gadai.
Pengertian Gadai Menurut Syari’at Islam Gadai
dalam perspektif islam disebut dengan istilah rahn, yaitu suatu perjanjian
untuk menahan sesuatu barang sebagai jaminan atau tanggungan utang. Kata rahn
secara etimologi berarti “tetap”,”berlangsung”dan “menahan”. maka dari segi
bahasa rahn bisa diartikan sebagai menahan sesuatu dengan tetap. Ar-Rahn adalah
menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang
diterimanya
rahn merupakan suatu akad utang piutang dengan menjadikan barang yang mempunyai nilai harta menurut pandangan syara’ sebagai jaminan, hingga orang yang bersangkutan boleh mengambil utang.
rahn merupakan suatu akad utang piutang dengan menjadikan barang yang mempunyai nilai harta menurut pandangan syara’ sebagai jaminan, hingga orang yang bersangkutan boleh mengambil utang.
Sejarahnya Pegadaian Syariah Terbitnya PP/10
tanggal 1 April 1990 dapat dikatakan menjadi tonggak awal kebangkitan
Pegadaian, satu hal yang perlu dicermati bahwa PP10 menegaskan misi yang harus
diemban oleh Pegadaian untuk mencegah praktik riba, misi ini tidak berubah
hingga terbitnya PP103/2000 yang dijadikan sebagai landasan kegiatan usaha
Perum Pegadaian sampai sekarang. Landasan Hukum Landasan konsep pegadaian
Syariah juga mengacu kepada syariah Islam yang bersumber dari Al Quran dan
Hadist Nabi SAW. Adapun dasar hukum yang dipakai adalah :Surat Al Baqarah : 283
Artinya:
“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan Hadits Rasul Saw yang diriwayatkan oleh Muslim dari Aisyah ra.
“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan Hadits Rasul Saw yang diriwayatkan oleh Muslim dari Aisyah ra.
Secara umum
syarat sah dan rukun dalam menjalankan transaksi gadai adalah sebagai berikut:
1.
Rukun Gadai
-
Ada ijab dan
qabul (shighat)
-
Terdapat
orang yang berakad yang mengadaikan (rahin) dan yang menerima gadai (murtahin)
-
Ada jaminan
(marhun) berupa barang / harta
Utang (marhun bih)
Utang (marhun bih)
2.
Syarat Sah
Gadai
-
Shigat
-
Orang yang
berakal
-
Barang yang
dijadikan pinjaman
-
Utang (
marhum bih )
B.
Hak dan
Kewajiban Pihak yang Berakad
1. Penerima Gadai (Murtahin)Hak Penerima Gadai
a.
Apabila
rahin tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo, murtahin berhak
untuk menjual marhun
b.
Untuk
menjaga keselamatan marhun, pemegang gadai berhak mendapatkan penggantian biaya
yang dikeluarkan
c.
Pemegang
gadai berhak menahan barang gadai dari rahin, selama pinjaman belum dilunasin Kewajiban
Penerima Gadai
2.
Pemberi
Gadai (Rahin) Hak Pemberi Gadai
-
Setelah
pelunasan pinjaman, rahin berhak atas barang gadai yang diserahkan kepada
murtahin
-
Apabila
terjadi kerusakan atau hilangnya barang gadai akibat kelalaian murtahin, rahin
menuntut ganti rugi ataas marhun
-
Setelah
dikurangi biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya, rahin berhak menerima sisa
hasil penjualan marhun
-
Apabila
diketahui terdapat penyalahgunaan marhun oleh murtahin, maka rahin berhak untuk
meminta marhunnya kembali
C.
Akad
Perjanjian Transaksi Gadai
a.
Qard al-
Hasan
Akad ini digunakan nasabah untuk
tujuan konsumtif, oleh karena itu nasabah (rahin) akan dikenakan biaya
perawatan dan penjagaan barang gadai (marhun) kepada pegadaian (murtahin)
Ketentuannya:
- Barang gadai hanya dapat dimanfaatkan dengan jalan menjual, seperti emas, barang elektronik, dan lain sebagainya
- Karena berifat social, maka tidak ada pembagian hasil. Pegadaian hanya diperkenakan untuk mengenakan biaya administrsi kepada rahin
Ketentuannya:
- Barang gadai hanya dapat dimanfaatkan dengan jalan menjual, seperti emas, barang elektronik, dan lain sebagainya
- Karena berifat social, maka tidak ada pembagian hasil. Pegadaian hanya diperkenakan untuk mengenakan biaya administrsi kepada rahin
b.
Mudharabah
Akad yang diberikan bagi nasabah
yang ingin memperbesar modal usahanya atau untuk pembiayaan lain yang bersifat
produktif.
Ketentuannya:
- Barang gadai dapat berupa barang barang bergerak maupun barang tidak bergerak seperti : emas, elektronoik, kendaraan bermotor, tanah, rumah,dll
- Keundungan dibagi setelah dikurangi dengan biaya pengelolaan marhun
Ketentuannya:
- Barang gadai dapat berupa barang barang bergerak maupun barang tidak bergerak seperti : emas, elektronoik, kendaraan bermotor, tanah, rumah,dll
- Keundungan dibagi setelah dikurangi dengan biaya pengelolaan marhun
c.
Ba’I
Muqayyadah
Akad ini diberikan kepada nasabah
untuk keperluan yang bersifat produktif. Seperti pembelian alat kantor, modal
kerja. Dalam hal ini murtahin juga dapat menggunakan akad jual beli untuk
barang atau modal kerja yang diingginkan oleh rahin. Barang gadai adalah barang
yang dimanfaatkan oleh rahin aupun murtahin.
d.
Ijarah
Objek dari akad ini pertukaran
manfaat tertentu.bentuknya adalah murtahin menyewakan tempat penyimpanan
barang.
D.
Mekanisme
Operasional dan Perhitungan Pegadaian Syari’ah
Dengan memahami konsep lembaga gadai syariah
maka sebenarnya lembaga gadai syariah untuk hubungan antar pribadi sudah
operasional. Setiap orang bisa melakukan perjanjian hutang piutang dengan gadai
secara syariah. Pada dasarnya konsep hutang piutang secara syariah dilakukan
dalam bentuk al-qardhul hassan, dimana pada bentuk ini tujuan utamanya adalah
memenuhi kewajiban moral sebagai jaminan sosial.
1.
Jenis barang
yang digadaikan
-
Perhiasan
-
Alat – alat
rumah tangga
-
Kendaraa
2.
Biaya –
biaya
-
Biaya
administrasi pinjaman Untuk transaksi pinjaman ditetapkan sebesar Rp 50,- untuk
setiap kelipatan pinjaman Rp 5.000,- biaya ini hanya dikenakan 1 kali diawal
akad
-
Jasa
simpanan Besarnya tarif ditentukan oleh:
a.
Nilai
taksiran barang
b.
Jangka waktu
ditetapkan 90 hari
c.
Perhitungan
simpanan setiap kelipatan 5 hari. Berlaku pembulatan ke atas (1-4 hari dengan 5
hari) Ketentuan Barang
d.
Perhiasan
sebesar Rp 90,- per 10 hari. Total biaya dilakukan pembulatan Rp 100 terdekat
(0-50 dianggap 0; > 51- 100 dibulatkan Rp 100,-)
e.
Barang
elektronok alat rumah tangga biayanya sebesar Rp 95,- per 10 hari
f.
Kendaraan
bermotor biayanya sebesar Rp 100,- Per 10 hari
3.
Sistem cicilan
atau perpanjangan
Nasabah (rahin) dapat melakukan
cicilan dengan jangka waktu 4 bulan. Jika belum dapat melunasi dalam waktu
tersebut, maka rahin dapat mengajukan permohonan serta menyelesaikan biayanya.
Lamanya waktu perpanjangan adalah kurang lebih 4 bulan. Jika nasabah masih
belum dapat mengembalikan pinjmanya, maka marhun tidak dapat diambil.
4.
Ketentuan
pelunasan pinjaman dan pengambilan barang gadai
5.
Proses
pelelangan barang gadai
Pelelangan baru dapat dilakuka
jika nasabah (rahin) tidak dapat mengembalikan pinjamannya. Teknis harus ada
pemberitahuan 5 hari sebelim tanggal penjualan. Ketentuannya :
a.
untuk marhun
berupa emas ditetapkan margin sebesar 2 % untuk pembeli
b.
pihak
penggadaian melakukan pelelangan terbatas
c.
biaya
penjualan sebesar 1 % dari hasil penjualan, biaya pinjaman 4 bulan, sisanya
dikembalikan ke nasabah
d.
sisa
kelebihan yang tidak diambil selama 1 tahun akan diserahkan ke baitul maal
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pengertian Gadai Menurut Umum (Konvensional)
Pegadaian adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas
suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang
berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh orang lain atas nama
orang yang mempunyai utang. Seseorang yang berutang tersebut memberikan
kekuasaan kepada orang yang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang
telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat
melunasi kewajibannya pada saat jatuh tempo.
Pengertian Gadai Menurut Syari’at Islam Gadai
dalam perspektif islam disebut dengan istilah rahn, yaitu suatu perjanjian
untuk menahan sesuatu barang sebagai jaminan atau tanggungan utang. Kata rahn
secara etimologi berarti “tetap”,”berlangsung”dan “menahan”. maka dari segi
bahasa rahn bisa diartikan sebagai menahan sesuatu dengan tetap. Ar-Rahn adalah
menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang
diterimanya
rahn merupakan suatu akad utang piutang dengan menjadikan barang yang mempunyai nilai harta menurut pandangan syara’ sebagai jaminan, hingga orang yang bersangkutan boleh mengambil utang.
rahn merupakan suatu akad utang piutang dengan menjadikan barang yang mempunyai nilai harta menurut pandangan syara’ sebagai jaminan, hingga orang yang bersangkutan boleh mengambil utang.
DATAR PUSTAKA
Hosen M
Nadratuzzaman dan Ali Hasan, Khutbah Jum’at Ekonomi Syari’ah, PKES (Pusat
Komunikasi Ekonomi Syari’ah ) .2008
Majalah Info
Bank “Analisis Strategi Perbankan dan Keuangan syaria’ah”
Web Design by Ari Agung Nugraha – ULGS Sei Panas Batam E Mail : gsbatam@yahoo.com
www. Pegadaian.co.id
Web Design by Ari Agung Nugraha – ULGS Sei Panas Batam E Mail : gsbatam@yahoo.com
www. Pegadaian.co.id